69 Warga Binaan Pemasyarakatan Kepri Dapat Remisi Waisak
Sebanyak 69 warga binaan pemasyarakatan di Kepri mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2589 BE, sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan.

Sebanyak 69 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2589 BE (2025). Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025, di Tanjungpinang. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para WBP selama menjalani masa pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut meliputi masa menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. "Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Aris Munandar.
Aris Munandar menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga untuk mendorong para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang. "Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
Remisi Khusus Waisak 2025 di Kepri
Dari 69 WBP yang menerima remisi, 68 orang merupakan narapidana dan satu orang anak binaan. Semua penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak diberikan kepada siapapun. Pembagian remisi tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di Kepri.
Rincian penerima remisi meliputi 13 orang di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, 14 orang di Lapas Kelas II A Batam, 20 orang di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang, dan 1 orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam. Selain itu, empat orang di Lembaga Perempuan Kelas II B Batam, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, lima orang di Rutan Kelas I Tanjungpinang, enam orang di Rutan Kelas II A Batam, dan lima orang di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun juga menerima remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di masing-masing rutan dan lapas pada Senin pagi. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-560 tanggal 24 April 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2589 BE/2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Distribusi Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kepri
- Lapas Kelas II A Tanjungpinang: 13 orang
- Lapas Kelas II A Batam: 14 orang
- Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam: 1 orang
- Lembaga Perempuan Kelas II B Batam: 4 orang
- Lapas Kelas III Dabo Singkep: 1 orang
- Rutan Negara Kelas I Tanjungpinang: 5 orang
- Rutan Negara Kelas II A Batam: 6 orang
- Rutan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 5 orang
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya.