92 Narapidana Sumsel Bebas Langsung di Hari Raya Idul Fitri
Sebanyak 92 narapidana di Sumatera Selatan menerima remisi dan langsung bebas merayakan Idul Fitri bersama keluarga setelah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 92 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan kabar gembira di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Mereka menerima remisi dan langsung bebas, sehingga dapat merayakan hari kemenangan bersama keluarga di rumah. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwendi Supriyanto, di Palembang pada Senin. Hal ini merupakan bagian dari program pembinaan dan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik.
Dari 92 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, 90 orang merupakan narapidana dewasa dan dua lainnya adalah anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Kakanwil Erwendi Supriyanto berharap, pembebasan ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik, memperbaiki diri, dan menjadi insan yang berguna bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya. "Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," ujar Kakanwil Erwendi Supriyanto.
Total, sebanyak 11.021 WBP di Sumsel menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Meskipun sebagian besar masih menjalani masa pidana, mereka tetap diberikan fasilitas komunikasi, seperti sambungan telepon, dan kunjungan keluarga sesuai aturan yang berlaku, agar tetap dapat bersilaturahmi dengan sanak saudara selama hari raya. Rincian penerima remisi menunjukkan bahwa mayoritas adalah narapidana kasus narkoba (6.019 orang), disusul pidana umum (4.950 orang), dan tipikor (89 orang).
Remisi Khusus Idul Fitri: Syarat dan Proses
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Mishbahuddin, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini memiliki beberapa syarat. Narapidana dan Andikpas harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin. Bagi narapidana kasus tipikor, mereka juga harus melunasi denda dan uang pengganti. Selain itu, mereka juga wajib mengikuti program pembinaan yang telah disediakan di lapas/rutan.
Proses pengusulan remisi sendiri dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Sistem ini akan secara otomatis mengusulkan remisi jika narapidana memenuhi syarat dan menolak jika tidak memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan transparansi dan efisiensi dalam proses pemberian remisi.
Pemberian remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU Pemasyarakatan. Ini juga merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Dengan adanya sistem yang transparan dan terukur, diharapkan pemberian remisi dapat semakin efektif dalam mendorong pembinaan dan reintegrasi sosial para narapidana.
Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 1.400 orang. Disusul oleh Lapas Kelas II A Banyuasin (900 orang), Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin (837 orang), dan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti (786 orang).
Distribusi Remisi Berdasarkan Jenis Pidana
- Narkoba: 6.019 orang
- Pidana Umum: 4.950 orang
- Tipikor: 89 orang
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan masyarakat. Dengan kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, diharapkan mereka dapat memulai hidup baru yang lebih baik dan menghindari perbuatan melanggar hukum di masa mendatang.