Terungkap! Modus Gunting Pembobol Mobil Pick Up di Tambora, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang pembobol mobil pick up di Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman 7 tahun penjara setelah merusak pintu dan mengambil barang berharga. Simak modusnya!

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan pembobolan mobil pick up. Ia berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tambora menyusul laporan pencurian yang terjadi belum lama ini.
Aksi kejahatan ini tidak hanya melibatkan pengambilan barang berharga, tetapi juga perusakan pintu kendaraan. Oleh karena itu, AS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, korban mengalami kerugian signifikan. Kerusakan pada pintu mobil pick up Carry ditaksir mencapai Rp3.700.000, ditambah hilangnya kartu E-toll senilai Rp285.000.
Modus Operandi Pembobolan Mobil Pick Up
Insiden pembobolan mobil pick up ini terjadi di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku AS melancarkan aksinya dengan metode yang cukup merusak.
Ia menggunakan gunting untuk merusak dan membuka paksa pintu mobil pick up. Setelah pintu berhasil terbuka, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalam kendaraan.
Modus operandi ini menunjukkan keberanian pelaku dalam melakukan tindakan kriminal. Kerusakan yang ditimbulkan juga menambah beban kerugian bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban.
Proses Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berat
Penangkapan terhadap pelaku pembobolan mobil pick up ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (1/8). Korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya.
Saat tim kepolisian melakukan patroli kewilayahan, informasi keberadaan pelaku berhasil terdeteksi. AS diketahui sedang bermain di sebuah warnet game online yang berlokasi di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora.
Tanpa menunda, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AS berdasarkan informasi tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku pembobolan mobil pick up ini terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman ini sesuai dengan Pasal 363 KUHP yang disangkakan kepadanya, mengingat adanya unsur perusakan dalam aksi pencurian tersebut.