Komplotan Pencuri Motor Tambora Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga pelaku pencurian motor di Tambora terancam hukuman 12 tahun penjara karena pencurian dan kepemilikan senjata ilegal, setelah delapan kali beraksi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Kejahatan pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tiga pelaku, TA (32), RN (20), dan WB (17), ditangkap polisi dan kini terancam hukuman 12 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin polisi yang mencurigai gelagat ketiga pelaku di sekitar Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini mengungkap serangkaian aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini di beberapa wilayah.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini cukup rapi. Mereka tak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi korban. Aksi mereka terbilang lihai, terbukti dengan keberhasilan mencuri sepeda motor di delapan lokasi berbeda di Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam anak kunci berbentuk huruf T, dua rumah kunci huruf T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kukuh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3).
Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor
Komplotan ini tergolong spesialis pencurian sepeda motor. Mereka telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Salah satu aksi mereka yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik warga bernama Peter di Kalianyar, Tambora, pada Minggu (9/3) setelah waktu berbuka puasa. Sepeda motor hasil curian disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima dan telah berhasil diamankan polisi.
Tersangka RN, salah satu anggota komplotan, mengakui telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda. Hasil curian mereka dijual kepada seseorang berinisial ON, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.
Penangkapan komplotan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan mengamankan para pelaku dan barang bukti diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap gerak-gerik ketiga pelaku yang membawa tas dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, termasuk senjata api ilegal. "Saat penangkapan, kami amankan enam anak kunci berbentuk huruf T, dua rumah kunci huruf T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," jelas Kukuh.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Street hasil curian yang disimpan di tempat kerja teman pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa komplotan ini memiliki jaringan dan perencanaan yang terstruktur dalam menjalankan aksinya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengamankan kendaraan bermotor mereka. Pentingnya memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman perlu terus digaungkan untuk mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.
Dengan tertangkapnya komplotan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.