Polisi Jakbar Sita 30 Kendaraan dari Tiga Kasus Pencurian
Polres Metro Jakarta Barat menyita 13 mobil dan 17 motor hasil kejahatan dari tiga kasus pencurian yang melibatkan 10 tersangka.

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan barang bukti berupa 13 unit mobil berbagai merek dan 17 unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini melibatkan 10 tersangka yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung mulai Maret hingga April 2025 di wilayah Jakarta Barat.
"Total 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor dan 10 orang tersangka yang berhasil kita tangkap dari tiga kasus pencurian," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/4).
Tiga kasus pencurian ini melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari pencurian sepeda motor hingga penipuan penyewaan mobil. Polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku dan menyita barang bukti yang cukup signifikan.
Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kalideres
Kasus pertama berawal dari laporan pada 24 Maret 2025 terkait transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres. Polisi menangkap lima tersangka, yakni RS, JS, DS, SS, dan SP. SP bahkan ditemukan menyimpan senjata api rakitan, peluru, dan kunci T.
Dari gudang penyimpanan di Kalideres, polisi menyita tujuh sepeda motor tanpa dokumen resmi. Penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (ancaman penjara 10 tahun), Pasal 363 KUHP (ancaman penjara 7 tahun), Pasal 480 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP (ancaman penjara 4 tahun).
Pengungkapan Kasus Penipuan Sewa Mobil di Kebon Jeruk
Kasus kedua terjadi di Kebon Jeruk, dimana tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur dengan harga Rp350.000 per hari dari tanggal 21 hingga 28 Maret 2025. Setelah masa sewa habis, tersangka tidak dapat dihubungi dan akhirnya mengakui telah menggadaikan mobil tersebut.
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menemukan 13 unit mobil yang merupakan hasil kejahatan tersangka HB. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil untuk kemudian digadaikan, dan uang hasil gadai digunakan untuk menutupi biaya sewa mobil lainnya. Modus ini dikenal sebagai "tambal sulam".
Tersangka HB dijerat dengan Pasal 372 KUHP (ancaman penjara 4 tahun) dan Pasal 480 KUHP (ancaman penjara 4 tahun) atas perbuatannya.
Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tambora
Kasus ketiga terjadi di Mall Season City, Tambora, pada 8 April 2025. Petugas keamanan curiga dengan gerak-gerik tersangka yang mondar-mandir di area parkir sepeda motor. Setelah diselidiki, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian.
Pengembangan kasus ini mengungkap empat unit sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk dari parkiran Stasiun Duri. Tiga tersangka, yakni RA, YE, dan AJ, berhasil ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP (ancaman penjara 4 tahun).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jakbar dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Penyitaan barang bukti yang signifikan juga menjadi bukti nyata keberhasilan operasi kepolisian.
Total, polisi berhasil menyita 30 kendaraan dari ketiga kasus pencurian tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat Jakarta Barat.