Residivis Spesialis Curanmor Diringkus di Tambora, Tiga Motor Disita!
Polisi menangkap dua residivis pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan mengamankan tiga unit sepeda motor curian.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku, berinisial A (39) dan U (43), merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi pada 17 April 2024 lalu. Penangkapan ini bermula dari rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi kejahatan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, menjelaskan kronologi penangkapan kepada pers di Mapolsek Tambora pada Selasa malam. Ia mengungkapkan bahwa berkat rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan dan menangkap kedua pelaku saat melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama (pencurian sepeda motor)," kata Iptu Sudrajat. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari kedua pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T dan lima anak kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan Kasus Curanmor Berkat Rekaman CCTV
Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini. Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berdasarkan rekaman visual yang cukup jelas. Hal ini menunjukkan pentingnya peran teknologi dalam membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus kriminal.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas melakukan patroli dan berhasil menemukan kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi dari rekaman CCTV. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari kedua pelaku.
"Berdasarkan rekaman CCTV, kita mengantongi identitas pelaku lalu melakukan pengembangan," jelas Iptu Sudrajat. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja tim kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah Tambora.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu kunci letter T dan lima anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Saat kami geledah, benar saja anggota menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima buah anak kunci. Berdasarkan hasil pengembangan kami berhasil mengamankan tiga unit motor," ungkap Iptu Sudrajat. Yang menarik, dalam penangkapan ini, tidak ditemukan senjata tajam dan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku.
"Tidak ditemukan senjata tajam dan tidak juga melakukan perlawanan dari pelaku," tambah Iptu Sudrajat. Hal ini menunjukkan profesionalitas petugas dalam menangani situasi dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa atau cedera.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, terutama pencurian sepeda motor. Disarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
"Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Kalau bisa, usahakan sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman," pesan Iptu Sudrajat. Imbauan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus pencurian serupa di kemudian hari.