Polisi Ringkus Dua Jambret Spesialis HP dan Motor di Jakarta Utara
Dua pelaku jambret, ARR (29) dan AD (26), ditangkap polisi di Jakarta Utara setelah aksi mereka viral di media sosial; keduanya dijerat pasal 363 KUHP.

Jakarta, 9 Mei 2024 - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil meringkus dua pelaku jambret, ARR (29) dan AD (26), yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan secara terpisah setelah aksi kejahatan mereka viral di media sosial. Penangkapan ini menjawab pertanyaan mengenai siapa pelaku, di mana mereka beraksi, kapan penangkapan dilakukan, mengapa mereka ditangkap, dan bagaimana proses penangkapannya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa ARR ditangkap pada Senin, 5 Mei 2024, dini hari di Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, sekitar pukul 03.50 WIB. Sementara itu, AD ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2024, dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV dan video viral di media sosial.
Modus operandi kedua pelaku cukup beragam. Mereka tidak hanya melakukan penjambretan telepon seluler, tetapi juga mencuri sepeda motor. "Keduanya ditangkap secara terpisah di Jakarta Utara, usai pengungkapan jambret 'handphone' viral di media sosial," ujar Kompol Seto Handoko Putra.
Aksi Jambret dan Pencurian Sepeda Motor
Kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Kelapa Gading dan sekitarnya. Hasil kejahatan berupa sepeda motor dan telepon seluler hasil jambretan kemudian dijual, dan uangnya dibagi rata oleh kedua pelaku. Mereka kerap beraksi di berbagai lokasi, mulai dari pinggir Kali Mall Of Indonesia (MOI), sepanjang Jalan Pengangsaan Dua, Sunter, Tanjung Priok, hingga Jakarta Timur.
Untuk kasus pencurian sepeda motor, lokasi sasaran mereka terbentang luas. "Mereka kerap beraksi mulai dari pinggir kali Mall Of Indonesia (MO), sepanjang Jalan Pengangsaan Dua, wilayah Sunter Tanjung Priok hingga Jakarta Timur," ungkap Kompol Seto. Sementara untuk aksi jambret, lokasi yang menjadi target mereka antara lain Bundaran Lapiazza Boulevard Raya, Taman Joging Boulevard, depan MOI, Pegangsaan Dua, Sunter, hingga Rawamangun, Jakarta Timur.
Petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berkat rekaman CCTV dan video viral yang beredar di media sosial. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. "Mereka ditangkap setelah adanya dua laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan dengan sejumlah petunjuk mulai rekaman kamera pengintai hingga video yang beredar di media sosial," tambah Kompol Seto.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler hasil jambretan yang disita pada Rabu, 9 April 2024, di Jalan Hybrida Raya dan Sabtu, 26 April 2024, di Jalan Boulevard Barat. Selain itu, satu unit sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku juga berhasil ditemukan. Proses penangkapan AD dilakukan setelah polisi melacak keberadaannya di Cakung, Jakarta Timur.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tegas Kompol Seto.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan dan merespon informasi dari masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jakarta Utara.