Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ban Kempes
Polresta Banyumas berhasil menangkap enam dari 14 pencuri asal Sumatera yang beraksi dengan modus ban kempes di Purwokerto, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan Rp1.300.000 sisa hasil kejahatan.

Purwokerto, 18 Februari 2024 - Dalam sebuah operasi sigap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil meringkus enam dari empat belas anggota komplotan pencuri asal Sumatera. Kelompok ini dikenal dengan modus operandi yang licik: mengempeskan ban mobil korban untuk melancarkan aksi pencurian mereka. Kejadian ini menggegerkan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Modus Operandi yang Licik
Aksi kejahatan terjadi pada Senin, 3 Februari 2024, sekitar pukul 11.20 WIB di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Korban, Sahirin (41), warga Desa Kalisalak, Kebasen, Banyumas, saat itu mendampingi Akhmad Soderi, Ketua KPRI Setia Kawan Rawalo, yang baru mengambil uang koperasi sebesar Rp250 juta dari Bank Jateng Cabang Purwokerto. Saat dalam perjalanan pulang, dua pelaku mengendarai sepeda motor menyalip mobil korban dan salah satu pelaku menunjuk ke arah ban belakang mobil.
Setelah menepi di sebuah rumah makan, korban menyadari ban mobilnya kempes. Mereka pun menuju SPBU terdekat untuk mengisi nitrogen. Namun, di saat itulah kesempatan emas bagi para pencuri. Saat Akhmad Soderi turun dari mobil, seorang pelaku langsung mengambil tas ransel berisi uang Rp250 juta yang berada di jok belakang. Pelaku kemudian melarikan diri dengan bantuan rekannya yang menunggu di sepeda motor. Sahirin segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Penangkapan di Boyolali
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, Satreskrim Polresta Banyumas melacak keberadaan para pelaku hingga ke Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pada Rabu, 12 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Resmob berhasil menangkap enam pelaku. Delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para Tersangka dan Peran Mereka
Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah MN (28), AS (45), FD (52), RB (36), HFZ (25), dan RNP (27). Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan dan Sumatera Barat. Peran masing-masing tersangka terbilang terorganisir. MN berperan sebagai joki yang mengambil uang, AS memantau situasi dari luar bank, FD mengawasi situasi di dalam bank (bahkan menyamar sebagai pegawai negeri sipil!), RB juga memantau dari luar, HFZ memberi tahu korban tentang ban kempes, dan RNP sebagai eksekutor yang mengambil uang dari mobil.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.300.000. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komplotan ini telah melakukan tiga aksi serupa di Jawa Tengah, yaitu di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, dan percobaan pencurian di Kabupaten Pemalang, sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Hubungan Keluarga Antar Pelaku
Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkapkan fakta menarik. Ternyata, beberapa pelaku memiliki hubungan keluarga. FD, misalnya, mengajak menantunya (RB) dan keponakannya (RNP) untuk bergabung dalam aksi kejahatan ini. Mereka berkumpul di Bogor sebelum melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Tersangka Dijerat Pasal 363
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam mengungkap kejahatan dan menunjukkan betapa terorganisirnya komplotan pencuri ini. Polisi terus berupaya menangkap delapan pelaku lainnya yang masih buron.