347 Warga Binaan di Sumut Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut memberikan remisi khusus Waisak 2025 kepada 347 warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat administratif serta substantif.

Medan, 12 Mei 2025 - Sebanyak 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M. Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Proses pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut, baik secara langsung maupun virtual.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa dari total 347 WBP yang menerima remisi, 204 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum. Selain itu, satu orang narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 142 orang narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 juga mendapatkan remisi. Jenis remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus I (RK I), berupa pengurangan masa pidana sebagian.
Rincian remisi yang diberikan meliputi RK I selama 15 hari kepada 33 orang, RK I selama 1 bulan kepada 126 orang, RK I selama 1 bulan 15 hari kepada 38 orang, dan RK I selama 2 bulan kepada 7 orang. "Pemberian remisi ini merupakan komitmen Ditjenpas dalam mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana," tegas Yudi. Ia menambahkan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Remisi Waisak: Motivasi Perbaikan Diri
Yudi Suseno berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi refleksi diri bagi para WBP untuk mendekatkan diri pada nilai-nilai spiritual dan moral. "Saya berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momen keagamaan ini sebagai titik balik dalam perjalanan hidup mereka. Teruslah berbenah dan berbuat baik, karena masih terbuka kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ucapnya. Hal senada disampaikan oleh beberapa narapidana yang menerima remisi. Mereka mengaku bersyukur dan berjanji untuk memperbaiki diri serta menjadi warga negara yang lebih baik setelah bebas nanti.
Lebih lanjut, Yudi menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Proses reintegrasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah angka kriminalitas di masa mendatang.
Kanwil Ditjenpas Sumut memastikan seluruh proses pemberian remisi telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Setiap WBP yang menerima remisi telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk memastikan kelayakannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi juga menjadi prioritas utama agar tidak terjadi penyimpangan.
Dukungan Reintegrasi Sosial
Pemberian remisi khusus Waisak ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Lembaga-lembaga masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam upaya reintegrasi sosial narapidana. Mereka berharap agar program pembinaan dan reintegrasi sosial dapat terus ditingkatkan kualitasnya agar para mantan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Selain itu, beberapa tokoh agama juga memberikan dukungan atas pemberian remisi ini. Mereka menilai pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas upaya para narapidana dalam memperbaiki diri dan menjalankan nilai-nilai keagamaan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses reintegrasi sosial narapidana dapat berjalan dengan lebih efektif dan berhasil.
Ke depannya, Ditjenpas Sumut akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan narapidana agar dapat lebih siap dalam menghadapi kehidupan di masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil, akan terus ditingkatkan untuk mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial narapidana.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan masyarakat luas. Dengan adanya remisi, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik, sehingga dapat berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.