365 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Dapat Remisi Lebaran 2025
Sebanyak 365 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Jambi, menerima remisi Idul Fitri 1446 H/2025 M sebagai apresiasi atas perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

Sebanyak 365 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo, Jambi, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemberian remisi ini diumumkan pada Sabtu, 29 Maret 2025, di Jambi. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily, menjelaskan detail pemberian remisi tersebut.
Pemberian remisi ini meliputi berbagai tingkatan pengurangan masa tahanan. Sebanyak 129 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 192 orang menerima remisi satu bulan, 37 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh orang beruntung mendapatkan remisi selama dua bulan. Rincian ini menunjukkan variasi pemberian remisi berdasarkan penilaian perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan di Lapas.
Mayoritas penerima remisi berasal dari berbagai kasus, dengan kasus narkotika mendominasi. Sebanyak 186 warga binaan yang terlibat kasus narkotika menerima remisi, diikuti oleh 178 warga binaan dari kasus pidana umum. Menariknya, satu orang warga binaan yang terlibat kasus korupsi juga termasuk dalam daftar penerima remisi. Dari total penerima, 354 orang berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang berjenis kelamin perempuan.
Remisi sebagai Motivasi Perbaikan Diri
Kepala Lapas Muara Bungo, Muhammad Kameily, menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan. Lebih dari itu, remisi ini dimaksudkan sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik. Beliau berharap pemberian remisi ini dapat mendorong para warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.
Dengan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, diharapkan para warga binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal positif. Hal ini sejalan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, yaitu untuk membantu para warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
'Diharapkan dengan pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan saat bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan bekal positif,' kata Muhammad Kameily.
Kebijakan Pemerintah dalam Pemberian Remisi
Pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan.
Proses penilaian dan pemberian remisi dilakukan secara ketat dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman yang berhak menerima remisi. Sistem ini memastikan bahwa pemberian remisi diberikan secara adil dan merata.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka kembali ke kehidupan bebas. Pemberian remisi juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi angka kriminalitas dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan. Dengan bekal keterampilan dan perilaku yang baik, diharapkan para warga binaan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Rincian Penerima Remisi
- Total Penerima Remisi: 365 orang
- Remisi 15 hari: 129 orang
- Remisi 1 bulan: 192 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 37 orang
- Remisi 2 bulan: 7 orang
- Jenis Kelamin: 354 laki-laki, 11 perempuan
- Kasus: 186 Narkotika, 178 Pidana Umum, 1 Korupsi
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi para warga binaan maupun masyarakat luas. Dengan memberikan kesempatan kedua, pemerintah berharap para warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.