478 Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli memberikan remisi Idul Fitri kepada 478 warga binaan, dengan potongan masa hukuman bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bangli, Bali, telah memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 478 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini berlangsung pada Selasa di Bangli, Bali. Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A, Marulye Simbolon, mengumumkan besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Rinciannya, enam WBP menerima remisi 15 hari, 417 WBP mendapatkan remisi satu bulan, 41 WBP memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 14 WBP mendapatkan remisi dua bulan. Dari total 478 WBP yang menerima remisi, sebanyak 476 orang terlibat kasus narkotika, sementara dua lainnya masing-masing terlibat kasus perlindungan anak dan pencurian. Meskipun ada dua WBP yang seharusnya langsung bebas berdasarkan remisi (RK-II), mereka tetap berada di Lapas karena harus menjalani hukuman subsider.
Data dari Lapas Narkotika Bangli per 26 Maret 2025 mencatat total 1.004 narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, 558 WBP beragama Islam, dan 488 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak WBP yang telah mengikuti program pembinaan di dalam lapas, sesuai penjelasan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah. Di seluruh Bali, total 1.529 WBP menerima remisi Idul Fitri 2025.
Syarat Remisi dan Program Pembinaan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Syarat-syarat tersebut antara lain beragama Islam, berkelakuan baik (tidak terdaftar dalam register F), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (bagi narapidana dewasa), dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas. Program pembinaan ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan memberikan keterampilan kepada WBP sehingga mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Bangli meliputi pelatihan keterampilan, keagamaan, konseling, dan pendidikan. Partisipasi aktif dalam program-program ini menjadi salah satu faktor penentu bagi WBP untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya remisi, diharapkan WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Keberhasilan program pembinaan di Lapas Narkotika Bangli tercermin dari jumlah WBP yang mendapatkan remisi Idul Fitri. Hal ini menunjukkan bahwa program pembinaan yang dilaksanakan efektif dalam mendorong perubahan perilaku dan memberikan kesempatan kedua bagi para WBP untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Remisi sebagai Bentuk Pembinaan dan Integrasi Sosial
Pemberian remisi Idul Fitri kepada 478 WBP di Lapas Narkotika Bangli merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan. Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong integrasi sosial para WBP agar mereka dapat kembali diterima di masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Dengan adanya remisi, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga dapat membantu mempersiapkan para WBP untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Pemberian remisi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Lebih lanjut, pemberian remisi juga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di masa mendatang. Dengan memberikan kesempatan kepada para WBP untuk memperbaiki diri, diharapkan mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan hanya sekadar hukuman.
Secara keseluruhan, pemberian remisi Idul Fitri di Lapas Narkotika Bangli merupakan langkah positif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia terus berupaya untuk memberikan pembinaan yang efektif dan humanis kepada para WBP, serta mendorong integrasi sosial mereka kembali ke masyarakat.