113 Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 113 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas III Palu menerima remisi Idul Fitri 1444 H, sebagai apresiasi atas perilaku dan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 113 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemberian remisi ini diumumkan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna, di Desa Maku pada Minggu, 30 Maret 2024. Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sedangkan warga binaan beragama Hindu tidak mendapatkan remisi di Lapas ini.
Proses pemberian remisi telah melalui usulan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tengah. Semua warga binaan yang menerima remisi termasuk dalam kategori remisi khusus (RK) I, artinya mereka masih akan melanjutkan sisa masa pidananya. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan perubahan positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas. Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi atas usaha dan komitmen mereka dalam mengikuti program pembinaan yang telah diberikan.
Remisi sebagai Motivasi Perubahan
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna, berharap momentum Idul Fitri ini dapat mendorong warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Beliau menekankan pentingnya perubahan positif dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru setelah menjalani masa pidana. "Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas usaha dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas," ujar Udur.
Lebih lanjut, Udur berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadi individu yang taat hukum dan berperilaku baik di tengah masyarakat. Mereka juga diharapkan mampu berkontribusi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat setelah menjalani masa pembinaan di Lapas. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berintrospeksi diri dan memperbaiki perilaku.
Proses pengajuan dan pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Semua warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi ini menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Rincian Remisi dan Program Pembinaan
Dari total 186 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas III Palu, sebanyak 113 warga binaan beragama Islam menerima remisi Idul Fitri. Tidak ada warga binaan beragama Hindu yang mendapatkan remisi pada periode ini. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan berbagai faktor seperti perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, dan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Lapas Perempuan Kelas III Palu secara rutin menyelenggarakan berbagai program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program keagamaan, keterampilan, dan pendidikan. Program-program ini bertujuan untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Keikutsertaan aktif dalam program pembinaan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemberian remisi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidananya dengan baik dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu untuk memperbaiki dan mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat.
Proses pemberian remisi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan memastikan pemberian remisi dilakukan secara adil dan transparan.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan berakhirnya masa tahanan sebagian warga binaan, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif. Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik. Ke depan, diharapkan semakin banyak warga binaan yang dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan mendapatkan remisi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah mereka raih.
Selain itu, Lapas Perempuan Kelas III Palu akan terus meningkatkan kualitas program pembinaan yang diselenggarakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal yang memadai bagi warga binaan agar dapat hidup mandiri dan produktif setelah bebas dari masa tahanan. Kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, akan terus ditingkatkan untuk mendukung keberhasilan program pembinaan ini.