239 Warga Binaan Rutan Donggala Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas
Rutan Kelas IIB Donggala memberikan remisi Idul Fitri kepada 239 warga binaan, satu di antaranya langsung bebas setelah pemotongan masa tahanan.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, memberikan remisi kepada 239 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemberian remisi ini diumumkan pada Minggu, 30 April 2023, di Banawa, Donggala. Satu dari 239 warga binaan yang mendapatkan remisi bahkan langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong.
Menurut Plt. Kepala Rutan Donggala, Antonius Andry, dari total 277 warga binaan di Rutan Donggala, sebanyak 239 orang berhak menerima remisi Idul Fitri. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. "Untuk remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini yang mendapatkan pemotongan masa tahanan sebanyak 239 orang dari 277 warga binaan di Rutan Donggala," kata Antonius.
Antonius menambahkan bahwa pemberian remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut meliputi masa menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik selama berada di Rutan, dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Rutan. "Tentunya remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam serta sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan," tegasnya.
Remisi Sebagai Stimulus Perbaikan Diri
Pemberian remisi kepada 239 warga binaan di Rutan Donggala diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Rutan Donggala. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan akan lebih terdorong untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Proses pemberian remisi ini sendiri telah melalui pengecekan administrasi yang ketat untuk memastikan semua warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihak Rutan Donggala memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara transparan dan adil bagi seluruh warga binaan.
Antonius berharap, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi momentum bagi para warga binaan untuk introspeksi diri dan memperbaiki perilaku. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Rincian Warga Binaan yang Mendapatkan Remisi
Dari 239 warga binaan yang menerima remisi, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas. Ini menunjukkan bahwa sistem pembinaan di Rutan Donggala telah berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi para warga binaan. Pemberian remisi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menyadari kesalahannya.
Proses seleksi penerima remisi dilakukan secara teliti dan transparan, memastikan hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan yang berhak mendapatkannya. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga binaan.
Dengan adanya program pembinaan yang intensif dan pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi, diharapkan angka residivis dapat ditekan dan para warga binaan dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum setelah menjalani masa hukumannya.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga warga binaan, memberikan harapan dan dukungan bagi mereka untuk tetap optimis dan mendukung proses pembinaan yang dijalani oleh anggota keluarga mereka.
Kesimpulan
Pemberian remisi Idul Fitri oleh Rutan Donggala kepada 239 warga binaan, dengan satu di antaranya langsung bebas, merupakan langkah positif dalam sistem pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan apresiasi negara terhadap perilaku baik warga binaan dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.