Idul Fitri 1446 H: 392 Warga Binaan Lapas Cianjur Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas
Lapas Cianjur berikan remisi Idul Fitri 1446 H kepada 392 warga binaan, dua di antaranya langsung bebas setelah potongan masa tahanan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, memberikan kabar gembira bagi ratusan warga binaannya. Tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebanyak 392 warga binaan menerima remisi, dua di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas setelah masa tahanan mereka dikurangi. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 31 Maret 2024, di Lapas Cianjur.
Kepala Lapas Cianjur, Eris Ramdani, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai persyaratan administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh para warga binaan. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Cianjur dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong para warga binaan untuk berperilaku lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar setelah bebas nanti.
Remisi Khusus dan Syarat Pemberian
Sebanyak 390 warga binaan menerima remisi khusus 1, dengan potongan masa tahanan bervariasi. Potongan masa tahanan tersebut berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, dua warga binaan lainnya mendapatkan remisi khusus, sehingga langsung bebas setelah potongan masa tahanan 15 hari dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus terhadap kasus dan perilaku mereka selama menjalani masa tahanan.
Tidak semua warga binaan berkesempatan mendapatkan remisi. Sebanyak 102 warga binaan tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Beberapa alasan tersebut termasuk belum melunasi denda atau memiliki masa hukuman kurang dari enam bulan.
Kepala Lapas Cianjur berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan begitu, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berkontribusi positif setelah menjalani masa hukuman.
Kesan Warga Binaan yang Bebas
Faisal dan Dede Aris, dua warga binaan yang langsung bebas berkat remisi, mengungkapkan rasa syukur mereka. Mereka mengaku sangat bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Keduanya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. "Kami sangat bersyukur setelah menunggu sekian lama akhirnya dapat menghirup udara bebas, kami tidak ingin kembali ke dalam lapas, kami ingin menjadi orang yang baik dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," kata Faisal, yang langsung diiyakan oleh Dede.
Kebebasan mereka menjadi bukti nyata bahwa kesempatan kedua dapat mengubah hidup seseorang. Dengan tekad dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik, diharapkan mereka dapat sukses berintegrasi kembali ke masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih positif.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Harapannya, mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.