Tujuh Warga Binaan Lapas Kerobokan Bebas Langsung Berkat Remisi Idul Fitri
Kemenkumham memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 H, tujuh warga binaan Lapas Kerobokan langsung bebas, sementara 591 lainnya mendapat remisi I.

Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan kebebasan langsung berkat remisi khusus II dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, usai melaksanakan Shalat Id di Lapangan Lapas Kerobokan pada Senin, 31 Maret 2025. Mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga setelah mengikuti ibadah bersama di Lapas.
"Alhamdulillah, pada kesempatan Idul Fitri ini, ada tujuh orang yang mendapatkan remisi khusus dan langsung pulang ke rumah," ungkap Decky Nurmansyah didampingi Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono. Selain tujuh narapidana yang langsung bebas, sebanyak 591 warga binaan lainnya di Lapas Kerobokan menerima remisi khusus I, yang mengurangi masa hukuman mereka.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak narapidana yang telah mengikuti dan menyelesaikan program pembinaan di Lapas Kerobokan. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan.
Remisi Khusus Idul Fitri: Syarat dan Ketentuan
Kakanwil Ditjenpas Bali menjelaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini memiliki persyaratan yang ketat. Narapidana harus beragama Islam, berkelakuan baik (tidak terdaftar dalam register F pelanggaran), menjalani masa pidana minimal enam bulan (bagi narapidana dewasa), dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan di lapas. Semua syarat tersebut harus dipenuhi agar narapidana berhak mendapatkan remisi.
Lebih lanjut, Decky Nurmansyah menyampaikan bahwa di seluruh Bali, total 1.529 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri, dengan 11 orang di antaranya langsung bebas. Keputusan pemberian remisi ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuh dari sebelas narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kerobokan.
"Kami berharap apa yang dijalani di Lapas membawa hikmah dalam kehidupan mereka. Pembinaan-pembinaan di Lapas Kerobokan mudah-mudahan dapat diterapkan di luar untuk bermanfaat bagi kehidupan mereka," harap Decky Nurmansyah.
Kunjungan Keluarga Warga Binaan
Lapas Kerobokan juga membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan selama dua hari, yaitu tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, dari pukul 07.00 WITA hingga 15.00 WITA. Sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan menjaga keamanan, Lapas Kerobokan meningkatkan jumlah petugas dan memperketat pengawasan selama jam kunjungan.
Langkah-langkah pengamanan ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pihak Lapas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan keluarga mereka, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kerobokan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku dan komitmen para narapidana dalam menjalani masa hukumannya.