129 Warga Binaan Rutan Barabai Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H
Sebanyak 129 warga binaan di Rutan Kelas IIB Barabai, Kalimantan Selatan, menerima remisi Idul Fitri 1446 H, dengan pengurangan masa pidana bervariasi.

Sebanyak 129 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini meliputi pengurangan masa pidana, termasuk bagi anak binaan. Kegiatan pemberian remisi dilakukan secara daring bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melibatkan Kepala Rutan, pejabat struktural, staf, dan perwakilan narapidana.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Barabai, Muhammad Rusdi, menjelaskan bahwa dari total 136 usulan remisi, sebanyak 129 telah terbit. Usulan tersebut terdiri dari 31 usulan remisi pertama dan 98 usulan remisi lanjutan. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dua narapidana bahkan telah menyelesaikan masa pidana dan bebas saat Idul Fitri. Namun, lima usulan remisi lainnya, khususnya terkait narapidana narkotika PP 99, masih dalam proses verifikasi di kantor pusat.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan hak kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pemberian remisi. Ia berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik, mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Remisi Idul Fitri di Rutan Barabai: Rincian dan Harapan
Proses pemberian remisi Idul Fitri 1446 H di Rutan Barabai melibatkan verifikasi berlapis untuk memastikan setiap warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dari total 182 narapidana, sebanyak 136 mengajukan permohonan remisi. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, 129 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan masa pidana dan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan. Hal ini menunjukkan adanya sistem penilaian yang adil dan objektif dalam menentukan besaran remisi. Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat mengurangi beban psikologis warga binaan dan memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani sisa masa tahanan dengan lebih baik.
Keberhasilan pemberian remisi ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara pihak Rutan Barabai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kerja sama yang solid ini penting untuk memastikan proses pemberian remisi berjalan lancar dan tepat sasaran. Ke depan, diharapkan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.
Program Pembinaan dan Persiapan Kembali ke Masyarakat
Selain pemberian remisi, Rutan Kelas IIB Barabai juga menyelenggarakan berbagai program pembinaan bagi warga binaan. Program-program ini bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana. Program pembinaan ini meliputi pendidikan, keterampilan, dan bimbingan keagamaan.
Dengan mengikuti program pembinaan, diharapkan warga binaan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka sehingga memiliki bekal yang cukup untuk mencari pekerjaan setelah bebas. Selain itu, bimbingan keagamaan juga diharapkan dapat membentuk karakter dan kepribadian warga binaan yang lebih baik. Hal ini penting untuk mencegah mereka kembali melakukan tindak pidana setelah bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih aktif dan serius mengikuti program pembinaan. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum.
Tidak adanya remisi Nyepi tahun ini karena tidak adanya warga binaan beragama Hindu di Rutan Barabai menjadi catatan penting. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian remisi benar-benar berdasarkan agama dan keyakinan warga binaan.
Secara keseluruhan, pemberian remisi Idul Fitri 1446 H di Rutan Kelas IIB Barabai merupakan langkah positif dalam upaya pembinaan dan pemasyarakatan. Dengan adanya remisi dan program pembinaan yang terintegrasi, diharapkan semakin banyak warga binaan yang dapat kembali ke masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.