201 Warga Binaan Rutan Praya Dapat Remisi Lebaran 2025
Sebanyak 201 warga binaan di Rutan Praya, Lombok Tengah, NTB, menerima remisi Idul Fitri 1446 H, dengan rincian 133 dari kasus pidana umum dan 68 dari kasus pidana khusus.

Sebanyak 201 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M Syaripuddin Hazri, pada Senin di Lombok Tengah. Remisi ini memberikan angin segar bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku dan sikap yang baik selama menjalani masa hukuman.
Rincian remisi tersebut terdiri dari 133 warga binaan kasus pidana umum dan 68 warga binaan kasus pidana khusus. Untuk warga binaan kasus pidana umum, remisi diberikan dalam tiga kategori: 15 hari (42 orang), 1 bulan (85 orang), dan 1 bulan 15 hari (6 orang). Sementara itu, untuk warga binaan kasus pidana khusus, remisi diberikan dalam tiga kategori: 20 hari (5 orang), 1 bulan (45 orang), dan 1 bulan 15 hari (3 orang). Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengajuan remisi dilakukan secara online dan telah melalui proses persetujuan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.
Syarat Pemberian Remisi
Pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Praya tidak diberikan secara sembarangan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para warga binaan agar dapat memperoleh remisi. Salah satu syarat utama adalah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar telah menunjukkan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Selain perubahan perilaku, warga binaan juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh pihak Rutan. Keikutsertaan aktif dalam program pembinaan ini dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Laporan SPPN ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keseriusan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Syarat terakhir yang tak kalah penting adalah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor lapas. Asesmen ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko yang dimiliki oleh masing-masing warga binaan. Penurunan tingkat risiko ini menunjukkan bahwa warga binaan telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses pembinaan dan rehabilitasi.
Dengan demikian, pemberian remisi kepada 201 warga binaan Rutan Praya merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen mereka dalam menjalani masa hukuman dan mengikuti program pembinaan. Proses pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga remisi ini dapat memberikan motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.
"Total warga binaan yang mendapatkan remisi pada Lebaran ini sebanyak 201 orang. Untuk remisi hari raya Nyepi tidak ada," kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya M Syaripuddin Hazri.
Proses Pengajuan Remisi yang Transparan
Proses pengajuan remisi di Rutan Praya dilakukan secara online dan transparan. Setelah diajukan, berkas remisi tersebut akan disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas. Hal ini memastikan bahwa setiap pengajuan remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Transparansi dalam proses pengajuan remisi ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan sistem online, proses pengajuan remisi dapat dipantau dan dilacak dengan mudah, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Sistem online juga mempermudah proses administrasi dan mempercepat waktu penyelesaian pengajuan remisi. Hal ini sangat bermanfaat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.