14.799 Warga Binaan Pemasyarakatan Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Rp9,6 Miliar
Sebanyak 14.799 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur menerima remisi Idul Fitri 1446 H, dengan rincian 14.643 mendapat remisi sebagian dan 156 langsung bebas, menghasilkan penghematan anggaran negara.

Sebanyak 14.799 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M. Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin di Surabaya oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono. Proses pengajuan dan realisasi remisi berjalan lancar dan efektif, dengan jumlah usulan yang sama dengan jumlah penerima remisi. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas dan efektivitas sistem database pemasyarakatan (SDP), yang juga memungkinkan WBP untuk memantau status remisi mereka melalui layanan self service di setiap lapas secara gratis.
Rincian penerima remisi menunjukkan bahwa 14.643 WBP mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 156 WBP lainnya menerima Remisi Khusus II (langsung bebas). Besaran remisi bervariasi, dengan masa pengurangan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. Pemberian remisi ini memberikan dampak positif bagi keuangan negara, dengan potensi penghematan mencapai Rp9,6 miliar. Penghematan ini berasal dari biaya bahan makanan yang dialokasikan untuk setiap WBP, yang rata-rata mencapai Rp20.000 per orang.
Kakanwil Kadiyono menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, memperbaiki diri, dan berkomitmen untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif. Remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) menjadi indikator bahwa mereka telah menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) kepada 156.312 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam.
Remisi Khusus Idul Fitri: Penghematan Anggaran dan Motivasi bagi Warga Binaan
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 H di Jawa Timur memberikan dampak signifikan, baik dari sisi keuangan negara maupun motivasi bagi warga binaan. Penghematan anggaran sebesar Rp9,6 miliar merupakan bukti nyata efisiensi yang dihasilkan dari program pembinaan yang efektif. Angka ini didapatkan dari pengurangan biaya makan para warga binaan yang mendapatkan remisi.
Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu untuk membina dan membekali warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Dengan adanya transparansi melalui sistem self service, warga binaan dapat memantau langsung proses pengajuan dan penetapan remisi. Sistem ini juga meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan lembaga sosial, menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program pembinaan warga binaan.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Kakanwil Kadiyono berharap pemberian remisi ini dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta meningkatkan kualitas diri. Ia menekankan pentingnya menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Pesan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Kadiyono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam membina warga binaan. Kerja keras dan dedikasi mereka menjadi kunci keberhasilan program pembinaan dan pemberian remisi ini.
Dengan adanya sistem yang transparan dan partisipasi aktif berbagai pihak, diharapkan program pembinaan warga binaan di Jawa Timur akan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Pemberian remisi ini juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya.