254 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 254 warga binaan Lapas Kelas II B Muara Bulian, Jambi, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H, dengan satu orang langsung bebas.

Sebanyak 254 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Satu orang di antara mereka langsung bebas, sementara 253 lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Maret 2024, dan merupakan kabar gembira bagi para warga binaan menjelang perayaan Idul Fitri.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dede Mulyadi, menjelaskan bahwa dari total 376 narapidana di Lapas Muara Bulian, hanya 254 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Ya, di hari lebaran nanti ada satu orang yang langsung bebas, dan selebihnya hanya dapat pengurangan atau RK 1," kata Dede Mulyadi.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan hidup normal. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi khusus Idul Fitri ini, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Lapas, hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Muslim.
Syarat Pemberian Remisi Idul Fitri
Tidak semua warga binaan berhak mendapatkan remisi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, remisi menjadi penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Proses penilaian remisi dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan keadilan dan objektivitas. Setiap warga binaan yang mengajukan permohonan remisi akan dievaluasi berdasarkan catatan perilaku dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam Lapas.
Kepala Lapas berharap agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. "Dengan adanya remisi khusus hari raya Idul Fitri ini, baik remisi pengurangan masa tahanan dan juga remisi langsung bebas, diharapkan mereka dapat kembali dan diterima masyarakat serta jangan mengulangi kelakuan yang seperti sebelumnya," ujar Dede Mulyadi.
Harapan untuk Masa Depan
Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial. Pihak Lapas Muara Bulian berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada para warga binaan agar mereka dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat setelah menjalani masa pidananya.
Program pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan reintegrasi sosial. Dengan adanya pelatihan keterampilan, konseling, dan bimbingan spiritual, diharapkan para warga binaan dapat memiliki bekal yang cukup untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Keberhasilan reintegrasi sosial juga bergantung pada dukungan dari masyarakat. Penerimaan dan kesempatan yang diberikan oleh masyarakat akan sangat membantu para mantan narapidana untuk kembali berintegrasi dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan menjadi warga negara yang taat hukum.