922 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
Sebanyak 922 warga binaan Lapas Tarakan menerima remisi Idul Fitri 1446 H; tiga di antaranya langsung bebas setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sebanyak 922 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri di Lapangan Utama Tarakan pada Senin, 31 Maret 2024, setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri. Dari total 1.097 WBP beragama Islam, 919 orang menerima RK I, sementara tiga WBP lainnya langsung bebas berkat RK II.
Kepala Lapas Jupri menyampaikan rasa syukur atas pemberian remisi ini. "Alhamdulillah puji syukur ke hadirat Allah Swt pagi ini kami telah melaksanakan pemberian RK Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 922 orang WBP di mana tiga orang di antaranya langsung bebas atau RK II dari total 1.097 WBP yang beragama Islam," kata Jupri. Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak WBP sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian administratif dan substantif, memastikan para WBP telah memenuhi syarat, termasuk menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hal ini sejalan dengan upaya pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku dan integrasi sosial para WBP.
Syarat Remisi dan Harapan Kalapas
Kepala Lapas Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Para WBP yang menerima remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan administratif meliputi kelengkapan administrasi dan dokumen yang diperlukan. Sedangkan persyaratan substantif meliputi perilaku dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, Jupri menjelaskan bahwa para WBP yang berhak mendapatkan remisi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Penilaian risiko juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian remisi ini.
Jupri berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. "Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi para WBP untuk senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu khususnya di momen hari yang fitri", terangnya. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam proses reintegrasi sosial para WBP ke masyarakat.
Rincian Remisi dan Program Pembinaan
Dari 1.097 warga binaan yang beragama Islam di Lapas Tarakan, sebanyak 922 orang menerima remisi Idul Fitri. Rinciannya, 919 WBP mendapatkan remisi kategori I (pengurangan masa pidana), dan 3 WBP mendapatkan remisi kategori II (langsung bebas). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung pada penilaian kinerja dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana.
Selama menjalani masa pidana, para WBP di Lapas Tarakan mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pembinaan keagamaan, keterampilan, pendidikan, dan kepribadian. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para WBP dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Keikutsertaan aktif dalam program pembinaan menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian pemberian remisi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong para WBP untuk lebih giat mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, mereka dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi di masa mendatang dan mempercepat proses reintegrasi sosial ke masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang taat hukum. Proses reintegrasi sosial merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya residivis.