Remisi Idul Fitri: 3.982 Narapidana di Sumbar Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) memberikan remisi Idul Fitri kepada 3.982 narapidana di Sumatera Barat, dengan 20 narapidana langsung bebas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 3.982 warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Barat. Pemberian remisi ini diumumkan pada Minggu, 30 April 2023, di Padang. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk mengurangi masa hukuman mereka, dengan beberapa di antaranya bahkan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menyatakan harapannya agar remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi para warga binaan. "Semoga remisi yang diperoleh bisa menjadi penyemangat serta motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman," ujarnya. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. Yang menarik, sebanyak 20 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II. Hal ini menunjukkan adanya upaya nyata dari Kemenkumham untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Syarat Pemberian Remisi Idul Fitri
Marselina menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Syarat utama adalah beragama Islam, berkelakuan baik (tidak terdaftar dalam register F yang menandakan pelanggaran), dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (narapidana dewasa) atau tiga bulan (anak binaan). Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas atau Rutan.
Kemenkumham menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam program pembinaan sebagai salah satu faktor penentu pemberian remisi. Program-program ini dirancang untuk membantu narapidana memperbaiki perilaku dan mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk kehidupan setelah bebas. Dengan demikian, remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebuah insentif untuk mendorong perubahan perilaku yang positif.
Jumlah warga binaan di Sumatera Barat saat ini tercatat sebanyak 6.738 orang, terdiri dari 5.019 narapidana, 1.676 tahanan, dan 43 anak binaan. Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah tersebut, guna mempersiapkan para warga binaan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.
Pembinaan dan Integrasi Kembali ke Masyarakat
Marselina menyatakan bahwa Kemenkumham terus berupaya menghadirkan program pembinaan yang efektif untuk mengubah perilaku dan membekali keterampilan para warga binaan. Program-program ini diharapkan dapat mempersiapkan mereka untuk kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Hal ini penting untuk mencegah angka residivis dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Dengan memberikan remisi dan program pembinaan yang komprehensif, Kemenkumham berharap dapat mengurangi angka kejahatan dan menciptakan kesempatan bagi para narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, pihaknya berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini penting untuk masa depan mereka dan juga untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di lembaga pemasyarakatan.
Data menunjukkan bahwa terdapat 6.738 warga binaan di Sumatera Barat. Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan integrasi kembali para warga binaan ke masyarakat, sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.