8.863 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi Hari Raya
Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2024, sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima kabar gembira berupa remisi atau pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda pada Jumat, 28 Maret 2024. Proses pemberian remisi ini melibatkan berbagai rutan, lapas, dan LPKA di wilayah Kaltim-Kaltara.
Dari total 12.839 penghuni rutan, lapas, dan LPKA di Kaltim-Kaltara, sebanyak tujuh orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya, untuk remisi Idul Fitri, 8.815 WBP menerima Remisi Khusus I, sementara 41 orang lainnya menerima Remisi Khusus II yang berarti mereka langsung bebas. Sedangkan untuk Remisi Nyepi, enam orang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II, langsung bebas. Pemberian remisi ini menandakan apresiasi negara terhadap perilaku baik para narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. "Berdasarkan data kami," sebut Hernowo, "sebanyak tujuh orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idul Fitri." Proses pemberian remisi ini telah melalui seleksi ketat, memastikan para narapidana memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah terkait.
Remisi Khusus untuk WBP Beragama Hindu dan Islam
Hernowo menegaskan bahwa remisi diberikan khusus kepada WBP yang beragama Hindu dan Islam. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan di lapas. Lebih jauh, remisi diharapkan dapat mendorong narapidana untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum setelah bebas dari masa pidana. Hal ini sejalan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, yaitu untuk membentuk kembali narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Proses seleksi yang ketat memastikan hanya WBP yang memenuhi syarat yang menerima remisi. Syarat tersebut meliputi perilaku baik selama menjalani masa pidana dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang disediakan oleh lapas. Dengan demikian, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga sebuah penghargaan atas usaha dan perubahan perilaku para narapidana.
Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga narapidana. Pengurangan masa hukuman dapat mempercepat proses reunifikasi keluarga dan membantu narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan lebih mudah. Dengan dukungan keluarga dan masyarakat, diharapkan para narapidana dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik setelah bebas.
Penyerahan Remisi Secara Serentak
Penyerahan SK remisi dilakukan secara serentak di berbagai rutan, lapas, dan LPKA di Kaltim-Kaltara. Lapas Narkotika Samarinda, misalnya, turut serta dalam pemberian remisi khusus ini. Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus, bersama jajaran petugas dan perwakilan warga binaan penerima remisi mengikuti acara penyerahan remisi serentak secara daring. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Proses pemberian remisi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari petugas lapas, hingga pihak berwenang yang bertanggung jawab atas proses hukum. Kerjasama yang baik antar instansi terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses pemberian remisi. Dengan demikian, pemberian remisi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi para narapidana dan masyarakat secara luas.
Secara keseluruhan, pemberian remisi kepada 8.863 WBP di Kaltim-Kaltara merupakan langkah positif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke masyarakat. Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk menjadi warga negara yang lebih baik dan taat hukum.