726 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Batam Terima Remisi Idul Fitri dan Nyepi
Lapas Kelas IIA Batam memberikan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri kepada 726 warga binaan pemasyarakatan (WBP), mayoritas kasus narkoba.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 kepada 726 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 28 Maret 2025. Penyerahan SK ini menandai pemberian remisi bagi para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Proses pemberian remisi ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk agama, perilaku, dan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menjelaskan detail pemberian remisi tersebut. Untuk perayaan Nyepi, sembilan WBP beragama Hindu diusulkan, dan enam di antaranya disetujui menerima remisi. Sementara itu, untuk Idul Fitri, sebanyak 640 WBP beragama Muslim dari total 926 WBP yang diusulkan, menerima remisi. Termasuk dalam jumlah tersebut adalah 80 usulan tambahan dari Rutan Batam, sehingga total penerima remisi Idul Fitri mencapai 720 orang.
Pemberian remisi Idul Fitri didasarkan pada besaran masa pemotongan hari hukum. Terdapat variasi dalam pengurangan masa hukuman, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian 29 orang mendapat remisi 15 hari, 422 orang mendapat remisi 1 bulan, 236 orang mendapat remisi 1,5 bulan, dan 32 orang mendapat remisi 2 bulan. Satu WBP menerima remisi khusus II (pemotongan masa tahanan 1,5 bulan), namun karena menjalani subsider, ia belum bisa langsung bebas.
Rincian Remisi Idul Fitri dan Nyepi
Berdasarkan data yang diberikan, mayoritas penerima remisi Idul Fitri terlibat dalam kasus narkoba, yaitu sebanyak 442 orang. Kemudian diikuti oleh kasus pidana umum sebanyak 276 orang, dan kasus korupsi sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk remisi Nyepi, keenam penerima semuanya merupakan terpidana kasus narkoba, dengan pengurangan masa hukuman bervariasi antara 1 hingga 2 bulan. Satu orang mendapat remisi 1 bulan, dua orang mendapat remisi 1,5 bulan, dan tiga orang mendapat remisi 2 bulan.
Penyerahan SK remisi ini dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan, sebagai bentuk nyata keberagaman dan penghargaan atas perilaku baik para WBP. Kalapas Batam menekankan bahwa remisi merupakan hadiah dari negara bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik, taat beribadah, dan menjauhi hal-hal negatif selama berada di Lapas Batam. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap aturan, seperti tidak menggunakan ponsel secara ilegal, tidak menggunakan narkoba, dan bersikap baik kepada petugas dan sesama narapidana.
Yugo berharap remisi ini dapat mendorong para narapidana untuk berubah menjadi lebih baik dan memiliki perilaku positif setelah menjalani masa hukuman. Ia juga mengingatkan para penerima remisi untuk bersyukur atas kesempatan yang diberikan, mengingat pengurangan masa hukuman ini merupakan perhitungan yang signifikan, khususnya dalam konteks tahun 2025 yang memiliki 12 bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemasyarakatan yang dilakukan oleh Lapas Batam. Dengan memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, diharapkan mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum.
Kesimpulan
Pemberian remisi kepada 726 WBP di Lapas Batam merupakan wujud apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif para narapidana. Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Dengan adanya remisi ini, diharapkan juga dapat tercipta suasana yang lebih kondusif di dalam Lapas Batam.