62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Hari Waisak
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng memberikan remisi kepada 62 narapidana Buddha pada Hari Waisak 2025, dengan pengurangan hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Sebanyak 62 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Jawa Tengah pada Senin, 12 Mei 2025, di Semarang. Remisi diberikan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, menunjukkan apresiasi negara terhadap perilaku dan proses pembinaan para narapidana.
Kepala Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan dan sebagai penghargaan atas komitmen serta perubahan positif yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa hukuman. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, menjadi lapas dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 15 orang. Hal ini menunjukkan keberhasilan program pembinaan di Lapas tersebut.
Lebih lanjut, Mardi Santoso menambahkan bahwa mayoritas narapidana yang menerima remisi terlibat dalam kasus narkoba. Sebanyak 54 narapidana kasus narkoba mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara sisanya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Remisi Waisak: Bentuk Apresiasi Negara terhadap Perubahan Positif Narapidana
Pemberian remisi kepada 62 narapidana Buddha di Jawa Tengah merupakan wujud nyata apresiasi negara terhadap upaya pembinaan dan perubahan perilaku yang ditunjukkan para warga binaan. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk dukungan bagi proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, hal ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku, tingkat partisipasi dalam program pembinaan, dan lamanya masa hukuman yang telah dijalani. Proses penentuan penerima remisi sendiri dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini memastikan keadilan dan objektivitas dalam pemberian remisi.
Ditjenpas Jateng berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan masyarakat. Dengan kembali ke masyarakat, diharapkan para mantan narapidana dapat berkontribusi positif dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Lapas Kembang Kuning Nusakambangan Dominasi Penerima Remisi
Lapas Kembang Kuning Nusakambangan di Kabupaten Cilacap menjadi lapas dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 15 orang. Hal ini menunjukkan keberhasilan program pembinaan yang diterapkan di lapas tersebut. Program pembinaan yang efektif dan konsisten terbukti mampu mendorong perubahan perilaku para narapidana.
Keberhasilan Lapas Kembang Kuning Nusakambangan dalam membina narapidana menjadi contoh baik bagi lapas lain di Jawa Tengah. Semoga keberhasilan ini dapat menginspirasi lapas lain untuk meningkatkan kualitas program pembinaan dan memberikan perhatian lebih kepada para warga binaan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan Lapas Kembang Kuning Nusakambangan dapat terus meningkatkan kualitas pembinaan dan menghasilkan narapidana yang siap kembali ke masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Mayoritas Penerima Remisi Terlibat Kasus Narkoba
Dari 62 narapidana yang menerima remisi, mayoritas atau sebanyak 54 orang merupakan narapidana kasus narkoba. Hal ini menunjukkan tingginya angka kejahatan narkoba di Indonesia. Perlu upaya lebih intensif untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Pemberian remisi kepada narapidana kasus narkoba tidak berarti memaklumi perbuatan mereka. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen mereka untuk memperbaiki diri. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba, termasuk melalui program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Dengan demikian, diharapkan angka kejahatan narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari ancaman narkoba.
Remisi Waisak 2025 diharapkan mampu mendukung proses integrasi sosial para narapidana setelah selesai menjalani masa hukuman, sehingga mereka dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat dan hidup lebih baik.