5.344 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Lebaran 2025
Sebanyak 5.344 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M, dengan mayoritas kasus narkotika, memberikan penghematan anggaran negara.

Sebanyak 5.344 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah atau 2025 Masehi. Pemberian remisi ini diumumkan pada Jumat, 29 Maret 2024, di Lapas Makassar, dan disaksikan secara virtual oleh seluruh UPT se-Indonesia. Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang beruntung dan berharap remisi ini memotivasi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan penyerahan simbolis di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Cibinong. Di Sulsel sendiri, Kakanwil Ditjenpas menyerahkan remisi kepada 5 orang narapidana di Lapas Kelas I Makassar; dua untuk remisi Nyepi dan tiga untuk remisi Idul Fitri.
Data per 27 Maret 2024 menunjukkan terdapat 11.462 narapidana di 24 UPT se-Sulsel. Selain remisi Idul Fitri, sebanyak 40 narapidana juga menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi, dengan rincian pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga berkontribusi pada penghematan anggaran negara dalam hal biaya makan narapidana.
Rincian Remisi Idul Fitri di Sulsel
Dari total 5.344 narapidana yang menerima remisi Idul Fitri, sebanyak 5.319 orang menerima RK I. Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang selama 1 bulan, 470 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 182 orang selama 2 bulan. Selain itu, 25 narapidana menerima RK II, yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah masa tahanan dikurangi. Pengurangan masa pidana untuk RK II juga bervariasi, antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa mayoritas narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika. Untuk remisi Nyepi, 17 narapidana berasal dari kasus narkotika, sedangkan untuk Idul Fitri jumlahnya mencapai 2.243 orang. Menariknya, terdapat 77 narapidana kasus korupsi yang juga menerima remisi Idul Fitri.
Data nasional menunjukkan pemberian remisi untuk Hari Raya Nyepi mencapai 1.641 narapidana (1.621 RK I dan 20 RK II), sementara untuk Idul Fitri mencapai 155.312 narapidana (153.384 RK I dan 928 RK II). Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa pemberian remisi ini memberikan penghematan anggaran negara lebih dari Rp81,2 miliar untuk biaya makan narapidana dan anak binaan.
Dampak Remisi terhadap Anggaran Negara
Pemberian remisi kepada narapidana memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai lebih dari Rp81,2 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa program remisi tidak hanya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara.
Secara keseluruhan, pemberian remisi Idul Fitri 1446 H di Sulsel menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Program ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara dan diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk menjadi warga negara yang produktif setelah bebas.
Data rinci terkait jumlah narapidana per kasus yang menerima remisi dapat diakses melalui situs resmi Ditjenpas Kemenkumham.