24 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Kemenkumham Jatim berikan remisi khusus Waisak kepada 24 narapidana Buddha, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima remisi khusus (RK) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025. Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025, di Surabaya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Proses pemberian remisi ini melibatkan berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, menjelaskan bahwa seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), berupa pengurangan masa pidana sebagian. Tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas dalam momen Waisak tahun ini. Pemberian remisi ini, menurut Kadiyono, merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana dan apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kadiyono. Pemberian remisi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis, memastikan bahwa proses pembinaan narapidana berjalan efektif dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.
Remisi Tersebar di Berbagai Lapas dan Rutan
Para penerima remisi tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur. Rinciannya, Lapas Kelas I Surabaya memberikan remisi kepada 5 orang narapidana, Lapas Kelas I Malang kepada 4 orang, dan Rutan Kelas I Surabaya kepada 3 orang. Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang memberikan remisi kepada 3 orang narapidana, Lapas Banyuwangi kepada 3 orang, dan Lapas Pemuda Madiun kepada 2 orang. Beberapa UPT lainnya juga memberikan remisi kepada masing-masing 1 orang narapidana.
Proses pemberian remisi ini memperhatikan berbagai aspek. Narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan Lapas/Rutan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Hal ini menjamin bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan kemajuan dan komitmen dalam proses pembinaan.
Kadiyono menegaskan kembali komitmen Kemenkumham dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut, menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem pemasyarakatan. Dengan demikian, diharapkan proses pembinaan narapidana dapat berjalan lebih efektif dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.
Dasar Hukum dan Harapan Ke Depan
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan hak narapidana dan rutin diberikan pada perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk lebih baik lagi dalam menjalani masa pidana. Mereka diharapkan dapat lebih aktif dalam program pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan berkontribusi positif. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang holistik, bertujuan untuk membantu narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu untuk membina dan mengembalikan narapidana ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan taat hukum.