10 Warga Binaan Lapas di Jambi Dapat Remisi Hari Raya Waisak
Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi memberikan remisi kepada 10 warga binaan di lima Lapas berbeda dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE, sebagai bentuk toleransi dan motivasi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan remisi kepada 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi. Pemberian remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE, yang jatuh pada tahun 2025. Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Buddha di lima Lapas berbeda di Provinsi Jambi. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan toleransi keberagaman antar umat beragama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, mengumumkan pemberian remisi tersebut pada Senin di Jambi. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada 10 warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para warga binaan untuk berbuat lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi tersebar di lima Lapas di Provinsi Jambi. Lima warga binaan di Lapas Kelas II Jambi mendapatkan remisi, dua lainnya di Lapas khusus perempuan Kabupaten Muaro Jambi, dan masing-masing satu orang di Lapas Sabak, Sarolangun, dan Tebo. Rata-rata, para warga binaan menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan komitmen mereka terhadap proses pembinaan.
Remisi Waisak: Upaya Peningkatan Toleransi dan Motivasi Warga Binaan
Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan salah satu upaya Ditjenpas Jambi dalam meningkatkan toleransi keberagaman antar umat beragama di lingkungan Lapas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai perbedaan. Dengan memberikan remisi, diharapkan tercipta suasana yang lebih harmonis dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.
Selain sebagai bentuk toleransi, pemberian remisi juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi para warga binaan. Pengurangan masa tahanan diharapkan dapat mendorong mereka untuk lebih aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang tersedia di Lapas. Partisipasi aktif ini penting untuk mempersiapkan mereka kembali ke kehidupan masyarakat setelah menjalani masa tahanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi menekankan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. "Tidak ada yang langsung bebas, kita berikan remisi khusus ini bagi mereka yang memiliki perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, ini merupakan bentuk toleransi kita," kata Hidayat. Hal ini menunjukkan bahwa remisi diberikan berdasarkan prestasi dan perilaku, bukan semata-mata karena perayaan keagamaan.
Distribusi Remisi di Lima Lapas Provinsi Jambi
- Lima warga binaan di Lapas Kelas II Jambi
- Dua warga binaan di Lapas khusus perempuan Kabupaten Muaro Jambi
- Satu warga binaan di Lapas Sabak
- Satu warga binaan di Lapas Sarolangun
- Satu warga binaan di Lapas Tebo
Dengan total 10 warga binaan yang menerima remisi, diharapkan program pembinaan di Lapas dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi para warga binaan. Pemberian remisi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menyadari kesalahannya dan bertekad untuk memperbaiki diri.
Setelah menyelesaikan masa pembinaan di Lapas, diharapkan para warga binaan dapat kembali hidup normal di tengah keluarga dan masyarakat. Remisi yang diberikan menjadi salah satu langkah untuk membantu mereka beradaptasi dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi para warga binaan maupun bagi masyarakat luas.