Remisi Khusus Nyepi: Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Pengurangan Masa Pidana
Dua warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat remisi khusus I Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, masing-masing mendapat pengurangan masa pidana dua bulan.

Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, menerima remisi khusus (RK) I dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Pemberian remisi ini dilakukan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, di ruang pimpinan Lapas pada Jumat, 28 Maret 2025. Kedua warga binaan tersebut beragama Hindu dan telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian.
Kepala Lapas Jupri menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik. "Remisi atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif," ujar Jupri. Hal ini juga selaras dengan upaya Lapas Tarakan dalam memenuhi hak-hak WBP sesuai peraturan yang berlaku.
Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis, baik secara daring maupun luring. Kegiatan pemberian RK I secara simbolis ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas dan Rutan melalui aplikasi Zoom, terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Besaran RK I Hari Suci Nyepi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan adalah pengurangan masa pidana selama dua bulan untuk masing-masing warga binaan yang berhak menerimanya.
Remisi sebagai Motivasi dan Pemenuhan Hak
Kepala Lapas Jupri berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi kedua warga binaan untuk memperbaiki diri dan menghindari pelanggaran. "Kami ucapkan selamat atas remisi ini, Semoga dapat dijadikan landasan motivasi untuk selalu mengoreksi diri dan menyadari kesalahan serta menjauhkan diri dari resiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib)," katanya. Jupri menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan langkah nyata Lapas Tarakan dalam memenuhi hak-hak WBP.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dengan demikian, pemberian remisi ini telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses penilaian yang ketat memastikan hanya WBP yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana yang berhak menerima remisi. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Tarakan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan serta pemenuhan hak-hak WBP.
Tata Cara Pemberian Remisi dan Syaratnya
Proses pemberian remisi melibatkan berbagai tahapan penilaian dan verifikasi untuk memastikan keadilan dan transparansi. Setiap WBP yang dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif akan dipertimbangkan untuk menerima remisi. Proses ini juga melibatkan koordinasi antar bagian di dalam Lapas Tarakan untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WBP untuk mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan, dan tidak terlibat dalam pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Semua persyaratan ini dikaji secara teliti sebelum keputusan pemberian remisi dikeluarkan.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemberian remisi juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para WBP untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.
Pemberian remisi khusus Nyepi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan mendorong mereka untuk menjadi warga negara yang taat hukum setelah bebas nanti.