Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2025: Satu Warga Binaan Lapas Kediri Dapat Pengurangan Masa Pidana
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 kepada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap aturan.

Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025. Remisi ini diberikan pada Sabtu, 29 Maret 2025, atas dasar kepatuhan dan perilaku baik WBP tersebut selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertujuan memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa WBP yang beragama Hindu ini telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. "Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana," ujar Solichin. Ia berharap remisi ini dapat memotivasi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan selama menjalani masa pidananya.
Remisi khusus Nyepi 2025 ini diberikan sesuai aturan Kemenkumham. Pemberian remisi tersebut juga merupakan wujud komitmen Lapas Kediri dalam memenuhi hak-hak asasi manusia warga binaan. Solichin menegaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik WBP yang bersangkutan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Remisi Sebagai Bentuk Apresiasi dan Motivasi
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh WBP. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk mengikuti jejaknya dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Solichin menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. WBP yang menerima remisi juga diberikan pengarahan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.
Pemberian remisi ini dibacakan secara resmi dan diberikan langsung kepada WBP yang berhak menerimanya. WBP tersebut menyambut baik program remisi ini dan mengungkapkan rasa syukurnya atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya.
Data Remisi Nasional Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 kepada 157.953 narapidana. Rinciannya, untuk Hari Raya Nyepi, terdapat 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu yang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 1.609 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa pidana, sementara 20 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi.
Sementara itu, untuk Hari Raya Lebaran 2025, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan 908 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Selain itu, terdapat 1.214 anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana dan 20 anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Data ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya. Program remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.