1.750 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Lebaran dan Nyepi 2025
Sebanyak 1.750 warga binaan di Lapas Kelas I Malang menerima remisi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Lebaran 2025, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Sebanyak 1.750 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, menerima remisi dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Lebaran 2025. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dalam memperbaiki diri dan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Proses pemberian remisi dilakukan secara serentak dan terpusat, melibatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa dari total 1.750 warga binaan, sebanyak 1.748 orang menerima Remisi Khusus (RK) I untuk Hari Raya Idul Fitri, sementara dua orang lainnya menerima RK I untuk Hari Raya Nyepi. Selain itu, terdapat lima warga binaan yang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang artinya mereka langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi RK I berupa pengurangan masa pidana, namun penerima tetap menjalani sisa masa pidananya di lapas.
Acara pemberian remisi khusus di Lapas Malang dilaksanakan di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, dihadiri oleh jajaran Lapas dan warga binaan penerima remisi. Ketut Akbar Herry Achjar menekankan bahwa remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan bertanggung jawab selama menjalani masa pembinaan. Pihak Lapas juga mengingatkan para penerima remisi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi 2025 di Lapas Malang
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianut. Di Lapas Malang, sebanyak 1.748 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri, dan 2 warga binaan menerima remisi khusus Nyepi. Kelima warga binaan yang menerima RK II langsung bebas dari hukuman. Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Proses pemberian remisi di Lapas Malang diikuti melalui zoom meeting oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik. Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Malang berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan bertanggung jawab. Pihak Lapas juga memberikan pesan agar mereka dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Remisi
Remisi khusus diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa hukuman. Proses pemberian remisi didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, dan kepatuhan terhadap aturan lapas. Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.
Pemberian remisi secara serentak dan terpusat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pembinaan narapidana. Dengan melibatkan pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM, proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini juga memberikan dampak positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Bagi warga binaan yang menerima RK II, pembebasan mereka menjadi kesempatan untuk memulai kehidupan baru dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Pemerintah berharap remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab. Proses pembinaan yang intensif di dalam lapas diharapkan dapat membantu mereka untuk beradaptasi dan sukses dalam kehidupan di luar penjara.