1.077 Napi Beragama Buddha Terima Remisi Waisak 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan 2 anak binaan Buddha di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan efisiensi anggaran negara.

Jakarta, 12 Mei 2025 - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Proses pemberian remisi ini juga berkontribusi pada penghematan anggaran negara.
Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak. Rinciannya, 1.072 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 5 narapidana menerima RK II (langsung bebas), dan 2 anak binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemberian remisi keagamaan ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana. "Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Menteri Agus.
Remisi Waisak 2025: Distribusi dan Dampaknya
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah narapidana penerima remisi Waisak tertinggi, yaitu sebanyak 186 orang. Kalimantan Barat menyusul dengan 184 orang, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan 150 orang. Kedua anak binaan yang menerima PMP I berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2025 mencapai Rp620.160.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pemulihan narapidana, tetapi juga pada efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Pemberian remisi dan PMP ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan tingkat pembinaan narapidana.
Sistem Pembinaan yang Adil dan Humanis
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang. Angka ini menunjukkan besarnya tanggung jawab Kementerian Imipas dalam mengelola dan membina para penghuninya.
Kementerian Imipas melalui Ditjenpas berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana. Pemberian remisi Waisak 2025 ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen tersebut.
Dengan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, diharapkan mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif. Program pembinaan yang berkelanjutan dan pemberian remisi yang adil menjadi kunci keberhasilan dalam upaya reintegrasi sosial narapidana.
Proses pemberian remisi ini juga menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan efektivitas program pembinaan dan keadilan dalam penegakan hukum.