611 Warga Binaan Pemasyarakatan Maluku Utara Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H
Sebanyak 611 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Maluku Utara menerima remisi Idul Fitri 1446 H, berdasarkan Surat Edaran Ditjenpas Nomor PAS.PK.05.04-162 tanggal 4 Februari 2025.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) mengumumkan pemberian remisi Idul Fitri 1446 H kepada 611 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar, pada Senin lalu. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-162 tanggal 4 Februari 2025, tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi narapidana dan anak binaan.
Said Mahdar menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Jumlah 611 WBP yang menerima remisi ini merupakan hasil seleksi ketat yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap peraturan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menariknya, meskipun tidak ada WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi, pemberian remisi Idul Fitri ini tetap memberikan dampak positif bagi seluruh sistem pemasyarakatan di Maluku Utara. Hal ini diharapkan dapat mendorong para WBP untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama menjalani masa pembinaan.
Remisi Idul Fitri: Motivasi untuk Perbaikan Diri
Kakanwil Ditjenpas Malut berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk meningkatkan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih fokus pada proses pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan taat hukum. Program pembinaan yang intensif di lapas dan rutan diharapkan dapat membekali para WBP dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk kehidupan setelah menjalani masa hukuman.
Proses pemberian remisi ini sendiri telah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi. Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan WBP agar mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dengan baik.
Penyerahan Remisi Secara Virtual
Said Mahdar bersama jajarannya mengikuti kegiatan pemberian remisi secara virtual pada Jumat, 28 Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang berlangsung terpusat di Lapas Cibinong.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Sistem virtual ini memungkinkan penyerahan remisi dilakukan secara efisien dan terintegrasi di seluruh Indonesia, memastikan proses yang transparan dan merata.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Malut dalam kegiatan virtual ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program pemasyarakatan nasional. Dengan adanya sistem virtual ini, diharapkan proses pemberian remisi dapat lebih efektif dan efisien di masa mendatang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para WBP di Maluku Utara. Kanwil Kemenkumham Malut akan terus memantau perkembangan para WBP pasca pemberian remisi dan memastikan mereka dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat.