72 Warga Binaan Lapas Singkawang Dapat Remisi Waisak 2025
Sebanyak 72 warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Singkawang menerima remisi Waisak 2569 BE sebagai penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Sebanyak 72 warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Singkawang, Kalimantan Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 Buddhist Era (BE). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, pada Senin, 12 Mei 2025, di aula lapas setempat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para WBP dalam program pembinaan di dalam lapas. Meskipun tidak ada WBP yang langsung bebas, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.
Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, menekankan bahwa pemberian remisi Waisak bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi ini diartikan sebagai dorongan moral bagi para WBP untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. Ia juga berpesan kepada para penerima remisi untuk senantiasa menjaga suasana Lapas Singkawang tetap aman dan kondusif, sehingga kekhidmatan perayaan Waisak dapat terjaga.
Salah satu WBP penerima remisi, yang diketahui berinisial BL, mengungkapkan rasa syukurnya atas apresiasi yang diberikan negara. "Saya merasa dihargai dan makin yakin untuk berubah. Remisi ini memberi semangat baru buat saya untuk terus belajar dan memperbaiki diri," kata BL. Pernyataan ini menggambarkan dampak positif remisi terhadap semangat dan motivasi para WBP untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
Remisi Waisak: Apresiasi Perilaku Baik dan Motivasi Perubahan
Pemberian remisi kepada 72 WBP di Lapas Singkawang merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu untuk memperbaiki dan membina para narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Proses pemberian remisi sendiri didasarkan pada penilaian perilaku dan partisipasi aktif para WBP selama menjalani masa pidana. Aspek-aspek yang dinilai meliputi kepatuhan terhadap peraturan lapas, partisipasi dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, serta kemajuan dalam program pembinaan keterampilan. Dengan demikian, remisi ini bukan semata-mata pemberian secara otomatis, melainkan penghargaan yang telah diraih melalui usaha dan perubahan perilaku para WBP.
Remisi Waisak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih giat. Dengan menunjukkan perilaku yang baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan, mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi pada kesempatan selanjutnya. Hal ini pada akhirnya akan mendorong terciptanya lingkungan lapas yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, menyampaikan harapannya agar remisi Waisak ini dapat menjadi momentum bagi para WBP untuk memulai babak baru dalam hidup mereka. Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Dengan demikian, para WBP dapat kembali diterima di masyarakat dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, Lapas Singkawang juga terus berupaya meningkatkan kualitas program pembinaan yang diberikan kepada para WBP. Program-program tersebut dirancang untuk membekali para WBP dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk dapat bersaing di dunia kerja setelah mereka bebas nanti. Dengan demikian, remisi diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para WBP untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, diharapkan para WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik dan berhasil kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab dan produktif. Remisi Waisak ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia terus berupaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah berharap dapat mendorong para WBP untuk terus berintrospeksi diri, memperbaiki perilaku, dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Semoga remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.