375 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas!
Sebanyak 375 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pangkalpinang, Bangka Belitung, menerima remisi Idul Fitri 1446 H; tiga di antaranya langsung bebas.

Sebanyak 375 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima kabar gembira pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Mereka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi ini berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, di Lapas Pangkalpinang. Kegembiraan semakin terasa karena tiga dari 375 WBP tersebut bahkan dinyatakan langsung bebas berkat remisi khusus yang mereka terima.
Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah kepada para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.
Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi sebuah bentuk apresiasi dan motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya remisi, diharapkan para WBP dapat lebih fokus dalam mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Pangkalpinang, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Rincian Remisi dan Bebas Bersyarat
Dari total 375 WBP yang menerima remisi, terdapat rincian yang beragam. Sebanyak 109 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 190 orang mendapat remisi satu bulan, 53 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi selama dua bulan. Selain itu, terdapat empat orang yang menerima remisi khusus dua (RK II) selama satu bulan, dan tiga di antara mereka langsung bebas.
Pembebasan ketiga WBP tersebut akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial para WBP. Dengan adanya remisi dan program pembinaan yang terstruktur, diharapkan para WBP dapat kembali menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum.
Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh petugas Lapas yang telah bekerja keras dalam membimbing dan membina para WBP. Dedikasi dan kerja keras mereka telah memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan mendukung proses pembinaan para WBP.
Harapan Ke Depan
Sugeng Indrawan berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik lagi. Ia juga berharap agar tiga WBP yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong para WBP untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, berkontribusi positif, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Dengan adanya program remisi dan pembinaan yang terintegrasi, diharapkan sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin efektif dalam memberikan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para WBP. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, damai, dan berkeadilan. Keberhasilan program ini juga bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, petugas lapas, keluarga WBP, dan masyarakat luas.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan Negara bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Sugeng Indrawan. Ia menambahkan, "Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik lagi." Dengan demikian, pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga sebuah bentuk dukungan dan harapan bagi masa depan para WBP.