Remisi Hari Waisak: Delapan Napi Lapas Semarang Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Delapan narapidana di Lapas Semarang menerima remisi Hari Waisak dengan pengurangan masa hukuman bervariasi, memberikan harapan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat.

Semarang, 12 Mei 2024 - Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang menerima kabar gembira pada peringatan Hari Waisak. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, mengumumkan pemberian remisi tersebut pada Senin. Beliau menjelaskan bahwa besaran remisi bervariasi, antara 15 hingga 45 hari. Keenam dari delapan WBP yang menerima remisi ini merupakan narapidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian penting dari sistem pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk mendorong para narapidana agar memperbaiki diri, meningkatkan perilaku positif, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Remisi sebagai Insentif Perbaikan Diri
Kepala Lapas Semarang menekankan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa hukuman. Mereka aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas dan tidak melakukan pelanggaran selama masa penahanan. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Pemberian remisi merupakan bagian dari prinsip sistem pemasyarakatan, mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," jelas Mardi Santoso. Beliau berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk mengikuti jejak mereka.
Lebih lanjut, Mardi Santoso juga menyampaikan pesan kepada para narapidana penerima remisi agar mereka dapat memaknai Hari Waisak sebagai momentum untuk refleksi diri. Mereka diharapkan untuk semakin bertanggung jawab dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Harapan untuk Masa Depan
Kepala Lapas Semarang juga menyampaikan harapannya agar para narapidana penerima remisi, khususnya yang beragama Buddha, dapat kembali menerima remisi pada tahun depan. Hal ini akan mempercepat proses pembebasan mereka dan memungkinkan mereka untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih optimis menatap masa depan. Mereka memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya. Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Lapas Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang optimal kepada seluruh warga binaan agar mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah bebas nanti. Program pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat mengurangi angka residivis dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi proses reintegrasi sosial para narapidana.
Kesimpulannya, pemberian remisi kepada delapan narapidana Lapas Semarang pada Hari Waisak merupakan langkah positif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam memperbaiki diri.