649 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulut Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 649 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut) menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H, dengan besaran remisi bervariasi.

Sebanyak 649 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka menerima remisi khusus atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini diumumkan pada Jumat, 29 Maret 2024, di Manado oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Tonny Nainggolan.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, 113 WBP menerima remisi 15 hari, 446 WBP mendapatkan remisi satu bulan, 71 WBP memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 19 WBP mendapatkan remisi selama dua bulan. Total keseluruhan WBP yang menerima remisi mencapai 649 orang. Tidak ada WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi. Proses pemberian remisi ini pun melalui tahap seleksi yang ketat dan memperhatikan berbagai aspek, memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Syarat Remisi dan Proses Pemberian
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Tonny Nainggolan, menjelaskan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para WBP untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Syarat tersebut meliputi persyaratan normatif dan substantif. Secara normatif, WBP harus mengajukan usulan remisi dan telah berkelakuan baik minimal enam bulan. Sementara itu, secara substantif, mereka wajib mengikuti program pembinaan yang telah dilaksanakan oleh pihak lapas atau rutan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Program pembinaan yang dimaksud meliputi berbagai kegiatan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling.
Dengan mengikuti program pembinaan tersebut, para WBP diharapkan dapat meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Distribusi Remisi di UPT
Para WBP yang menerima remisi berasal dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Utara. UPT tersebut meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani sisa masa hukuman dengan lebih baik. Pihak lapas dan rutan juga akan terus memantau dan memberikan pembinaan kepada para WBP agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang taat hukum.
Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap perilaku baik yang ditunjukkan oleh para WBP selama menjalani masa pidana. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pembinaan dan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kesimpulan
Pemberian remisi Idul Fitri kepada 649 WBP di Sulawesi Utara merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan. Proses pemberian remisi yang transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan masyarakat.