415 Napi Lapas Wirogunan Dapat Remisi Nyepi-Lebaran 2025
Sebanyak 415 warga binaan Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025, dengan rincian pengurangan masa tahanan bervariasi.

Yogyakarta, 28 Maret 2025 - Sebanyak 415 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, menerima kabar gembira berupa remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah/Lebaran 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para napi dalam program pembinaan di dalam lapas. Proses pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Yogyakarta pada Jumat, 28 Maret 2025.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan kepada perwakilan warga binaan, satu orang beragama Hindu dan 414 orang beragama Islam. Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. "Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi. Sebenarnya ada tiga orang yang langsung bebas nanti saat Idul Fitri, tapi satu orang masih ada subsider," ungkap Marjiyanto.
Marjiyanto menambahkan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa kriteria yang ketat. Para napi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan, aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang disediakan lapas, dan menunjukkan penurunan risiko pelanggaran. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Wirogunan dalam membina para napi agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Rincian Remisi dan Kriteria Penerima
Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan dan apresiasi atas proses pembinaan yang telah mereka jalani. Dari total 588 penghuni Lapas Wirogunan per 27 Maret 2025, sebanyak 415 orang berhak menerima remisi. Besaran remisi bervariasi, dengan rincian: lima orang mendapat pengurangan dua bulan masa tahanan, 37 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 272 orang menerima remisi satu bulan, dan 101 orang memperoleh remisi 15 hari. Warga binaan yang tidak mendapatkan remisi umumnya masih berstatus tahanan atau sedang menjalani hukuman subsider.
Kepala Lapas menekankan pentingnya program pembinaan bagi para napi. "Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan atas hak-hak warga binaan, sekaligus apresiasi atas proses pembinaan yang telah mereka jalani," ujar Marjiyanto. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik.
Proses seleksi penerima remisi dilakukan secara transparan dan adil. Setiap warga binaan dinilai berdasarkan perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, dan tingkat risiko pelanggaran. Hal ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya dan telah menunjukkan kemajuan selama menjalani masa pidana.
Harapan Ke Depan
Marjiyanto berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk lebih giat mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Wirogunan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab. Lapas Wirogunan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan agar dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan.
Ke depannya, Lapas Wirogunan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan agar dapat lebih efektif dalam mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat. Pemberian remisi akan terus dilakukan secara berkala bagi warga binaan yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.