59 Narapidana Korupsi di NTB Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi
Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi tahun 2025, dari total 2.856 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Mataram, 28 Maret 2025 - Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Pemberian remisi ini merupakan kabar baik bagi para narapidana yang menjalani masa hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah NTB. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, melalui keterangan tertulis pada Jumat lalu.
Dari total 2.856 warga binaan yang menerima remisi khusus di NTB, 59 di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Rinciannya, 58 narapidana beragama Islam dan satu narapidana beragama Hindu. Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. "Berdasarkan data, dari 2.856 warga binaan di NTB yang menerima remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, ada 59 orang diantaranya narapidana korupsi," jelas Gde Krisna.
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Proses pemberian remisi telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan penilaian perilaku. Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya.
Rincian Remisi dan Pembebasan
Dari total 2.856 warga binaan yang menerima remisi, 2.767 beragama Islam dan 89 beragama Hindu. Khusus untuk narapidana Islam, tiga di antaranya akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus kategori dua (RK-II) pada Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, untuk narapidana Hindu yang menerima remisi Nyepi, belum ada yang langsung bebas. "Untuk yang beragama Hindu, Nyepi tahun ini belum ada yang langsung bebas," ujar Gde Krisna.
Lapas Kelas II A Lombok Barat menjadi lapas dengan jumlah narapidana dan anak binaan yang menerima remisi terbanyak, yaitu sebanyak 1.148 orang. Rinciannya, 1.072 narapidana beragama Islam dan 76 narapidana beragama Hindu. Hal ini menunjukkan tingginya jumlah warga binaan di Lapas Lombok Barat yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Kasus narkotika masih mendominasi jenis pidana yang menerima remisi khusus hari raya keagamaan tahun ini. Sebanyak 1.348 narapidana kasus narkotika menerima remisi, atau hampir 50 persen dari total penerima remisi. Ini menunjukkan tingginya angka kejahatan narkotika di NTB yang perlu mendapat perhatian serius.
Distribusi Remisi di Lapas dan Rutan NTB
Berikut rincian jumlah narapidana yang menerima remisi di beberapa Lapas dan Rutan di NTB:
- Lapas Kelas II A Lombok Barat: 1.148 narapidana (1.072 Islam, 76 Hindu)
- (Data untuk lapas dan rutan lain dapat ditambahkan di sini jika tersedia)
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan juga bagi masyarakat NTB secara keseluruhan. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik dan mampu berkontribusi positif.