2.741 Napi di Bali Usulkan Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025
Kantor Wilayah Ditjenpas Bali mengusulkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 untuk 2.741 narapidana di 11 unit pelaksana teknis.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali telah mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 bagi 2.741 narapidana (napi). Usulan ini mencakup 11 unit pelaksana teknis di seluruh Bali. Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai persyaratan administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh para napi. Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjenpas Bali dalam memberikan kesempatan kedua bagi para napi untuk memperbaiki diri.
Rincian usulan remisi menunjukkan 1.129 napi beragama Hindu akan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, sementara 1.612 napi beragama Islam akan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada berbagai faktor yang telah dievaluasi oleh pihak Ditjenpas.
Remisi Terbanyak di Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli
Data menunjukkan pembagian remisi tidak merata di seluruh unit pelaksana teknis. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi lokasi dengan jumlah usulan remisi terbanyak untuk Hari Raya Nyepi, yaitu sebanyak 258 orang. Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Bangli mengajukan usulan remisi untuk 271 napi.
Untuk remisi khusus Idul Fitri, Lapas Kelas II-A Kerobokan kembali menduduki peringkat teratas dengan usulan sebanyak 606 napi. Lapas Narkotika Kelas II A Bangli menyusul dengan usulan remisi bagi 467 napi. Perbedaan jumlah usulan remisi di setiap lembaga pemasyarakatan mencerminkan kondisi dan karakteristik warga binaan di masing-masing lokasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para napi untuk menjadi insan yang lebih baik dan berperilaku sesuai aturan. "Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, saya mengucapkan selamat dan terus perbaiki diri, perkuat iman dan takwa serta tingkatkan kualitas diri," kata Decky Nurmansyah.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Bali
Berdasarkan data Ditjenpas Bali per 21 Maret 2025, terdapat 776 tahanan dan 3.739 narapidana di 11 unit pelaksana teknis di Bali, baik rumah tahanan negara (rutan) maupun lapas. Total warga binaan pemasyarakatan di Bali mencapai 4.515 orang. Data ini menunjukkan skala besarnya program pembinaan yang dilakukan oleh Ditjenpas Bali.
Program remisi ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pembinaan dan pemasyarakatan yang lebih efektif. Dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan remisi, diharapkan para napi dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Proses pengajuan dan pemberian remisi ini tentunya telah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat untuk memastikan bahwa setiap napi yang diusulkan memang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.