15 Ribu Narapidana Jatim Diajukan Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba
Sebanyak 15.086 narapidana muslim di Jawa Timur diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku positif selama menjalani masa hukuman, dengan dominasi kasus narkoba.

Sebanyak 15.086 narapidana muslim di Jawa Timur (Jatim) diajukan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 H. Usulan remisi ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kadiyono, pada Minggu (23/3). Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku positif para narapidana selama menjalani masa hukuman. Usulan ini mencakup berbagai jenis kejahatan, dengan dominasi kasus narkoba.
Menurut Kadiyono, "Usulan remisi khusus Idul Fitri ini juga merupakan upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat." Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial. Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mengurangi beban lapas di Jawa Timur yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 105 persen.
Dari total narapidana yang diusulkan, sekitar 75 persen merupakan narapidana yang dikategorikan sebagai terpidana. Meskipun sebagian besar narapidana yang diusulkan masih memiliki sisa masa hukuman, jika disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekitar 81 narapidana berpotensi langsung bebas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku.
Dominasi Kasus Narkoba dan Kejahatan Umum
Mayoritas narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi terlibat dalam kejahatan umum, yaitu sebanyak 7.612 orang. Namun, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga mendominasi, dengan jumlah usulan remisi mencapai 7.235 orang. Jumlah ini menunjukkan tingginya angka kasus narkoba di Jawa Timur dan perlunya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif.
Selain kasus narkoba, terdapat juga usulan remisi untuk narapidana kasus korupsi (184 orang), illegal logging (20 orang), dan terorisme (4 orang). Rincian ini menunjukkan beragamnya jenis kejahatan yang ditangani oleh sistem pemasyarakatan di Jawa Timur.
"Meskipun jumlah yang terlibat dalam pelanggaran khusus lebih kecil, yaitu 7.474 orang, kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkoba yang diusulkan untuk remisi juga mendominasi," jelas Kadiyono. Ini menunjukkan pentingnya program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba untuk mencegah residivis.
Upaya Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Program remisi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan remisi, diharapkan narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Pemberian remisi juga diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di masa mendatang.
Proses pengajuan remisi ini tentunya melalui berbagai tahapan verifikasi dan evaluasi untuk memastikan kelayakan para narapidana. Keputusan akhir mengenai pemberian remisi akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah melalui proses yang transparan dan akuntabel. Hal ini untuk menjamin keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum.
Remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi narapidana maupun sistem pemasyarakatan di Jawa Timur. Dengan mengurangi jumlah narapidana, diharapkan kapasitas lapas dapat lebih terkelola dengan baik dan kualitas pembinaan dapat ditingkatkan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Semoga dengan remisi ini, mereka dapat menjadi warga negara yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.