Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi Diberikan kepada 150 Ribu Lebih Narapidana
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi kepada lebih dari 150 ribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi khusus dan pengurangan hukuman kepada lebih dari 150 ribu narapidana di seluruh Indonesia pada akhir pekan lalu. Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Idul Fitri dan Nyepi. Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan sertifikat remisi secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat lalu.
Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa remisi yang diberikan untuk Nyepi dan Idul Fitri merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen untuk memperbaiki diri. Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai penghargaan, tetapi juga untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Lebih lanjut, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat untuk membatasi seseorang, melainkan tempat untuk introspeksi diri, belajar, dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian masyarakat yang lebih baik. "Lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat untuk membatasi siapa pun. Sebaliknya, ini adalah tempat untuk introspeksi diri, belajar, dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian yang lebih baik dari masyarakat," tegasnya.
Rincian Remisi Idul Fitri dan Nyepi
Sebanyak 158.351 narapidana dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum menerima remisi Idul Fitri dan Nyepi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 156.312 orang adalah narapidana Muslim yang merayakan Idul Fitri, dan 2.039 orang adalah narapidana Hindu yang merayakan Nyepi.
Dari jumlah narapidana Muslim, sebanyak 154.170 orang menerima pengurangan masa hukuman, termasuk 1.214 anak yang berkonflik dengan hukum. Sebanyak 908 narapidana dan 20 anak yang berkonflik dengan hukum langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, 1.609 narapidana Hindu dan 12 anak yang berkonflik dengan hukum menerima pengurangan masa hukuman, dan 20 narapidana Hindu langsung dibebaskan.
Pemberian remisi khusus ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga mengatur bahwa narapidana dewasa harus menjalani minimal enam bulan masa hukuman, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum harus menjalani minimal tiga bulan masa hukuman untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Narapidana yang dihukum karena tindak pidana terorisme memiliki ketentuan khusus. Mereka diwajibkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Syarat Remisi:
- Narapidana dewasa telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.
- Narapidana anak telah menjalani minimal 3 bulan masa hukuman.
- Narapidana kasus terorisme wajib mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan setia kepada NKRI.
Remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan agar dapat mencetak warga binaan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.