2.883 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Lebaran 2025, 28 Langsung Bebas
Sebanyak 2.883 narapidana di Kalimantan Tengah menerima remisi Lebaran 2025, dengan 28 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II.

Sebanyak 2.883 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kabar gembira berupa remisi khusus (RK) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Kalteng, I Putu Murdiana, di Palangka Raya pada Kamis, 27 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 2.855 narapidana memperoleh remisi khusus I, sementara 28 lainnya mendapatkan remisi khusus II yang berarti mereka langsung bebas.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Kalteng, I Putu Murdiana. Rincian penerima remisi mencakup berbagai jenis tindak pidana, termasuk 1.686 narapidana kasus narkotika, 30 narapidana kasus korupsi, 1.166 narapidana kasus pidana umum, dan satu narapidana kasus illegal logging.
Data yang disampaikan oleh I Putu Murdiana juga menyebutkan bahwa per 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalteng mencapai 5.273 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.068 tahanan dan 4.205 narapidana. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Remisi Lebaran: Motivasi Perbaikan Diri Narapidana
Kepala Kanwil Ditjen Pas Kalteng, I Putu Murdiana, berharap pemberian remisi Lebaran ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. "Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana," jelas Putu. Ia menekankan pentingnya perilaku baik para narapidana, baik selama menjalani masa hukuman maupun setelah bebas nanti.
Lebih lanjut, Putu berharap agar para narapidana di Lapas dan Rutan Kalteng selalu berbuat baik dan memperbaiki diri. Dengan demikian, ketika mereka bebas nanti, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat. "Yang jelas mereka keluar dari lapas atau rutan berperilaku baik sehingga bisa diterima masyarakat ketika berbaur," tegas Putu. Hal ini menunjukkan bahwa program pembinaan di Lapas dan Rutan Kalteng diharapkan dapat menghasilkan narapidana yang lebih baik dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Remisi Lebaran ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku para narapidana. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat lebih fokus pada proses pembinaan dan rehabilitasi diri, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Rincian Penerima Remisi Lebaran 2025 di Kalteng
Berikut rincian penerima remisi Lebaran 2025 di Kalimantan Tengah:
- Remisi Khusus I: 2.855 narapidana
- Remisi Khusus II (Langsung Bebas): 28 narapidana
- Jenis Tindak Pidana: Narkotika (1.686), Korupsi (30), Pidana Umum (1.166), Illegal Logging (1)
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar penerima remisi terlibat dalam kasus narkotika, yang menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya residivis.
Dengan total 2.883 narapidana yang menerima remisi, diharapkan angka kriminalitas di Kalteng dapat berkurang. Namun, hal ini juga perlu diimbangi dengan program pembinaan dan reintegrasi sosial yang efektif untuk memastikan para narapidana dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana untuk lebih giat mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dan Rutan. Dengan bekal keterampilan dan pengetahuan yang didapat selama menjalani masa pidana, diharapkan para narapidana dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka bebas.