15.086 Warga Binaan Jatim Usul Remisi Idul Fitri 2025, Kasus Narkotika Dominasi
Sebanyak 15.086 warga binaan di Jawa Timur diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2025, mayoritas kasus narkotika, guna mendorong pembinaan dan mengurangi kelebihan kapasitas lapas.

Sebanyak 15.086 warga binaan Islam di Jawa Timur (Jatim) diusulkan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M. Usulan ini diajukan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku positif dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jatim, Kadiyono, di Surabaya pada Minggu, 23 Maret 2024.
Menurut Kadiyono, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk mempersiapkan para narapidana kembali ke masyarakat. Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain sebagai bentuk penghargaan dan motivasi, usulan remisi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban lapas di Jatim yang saat ini kelebihan kapasitas hingga 105 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiyono dalam keterangan persnya. "Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kadiyono.
Remisi untuk 75 Persen Warga Binaan
Dari total 27.592 warga binaan di Jatim, sebanyak 20.063 berstatus narapidana dan sisanya tahanan. Usulan remisi Idul Fitri 2025 mencakup sekitar 75 persen dari jumlah narapidana. Jika disetujui, diperkirakan sekitar 81 warga binaan akan langsung bebas.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah pelaku tindak pidana umum, yaitu sebanyak 7.612 orang. Meskipun jumlah pelaku tindak pidana khusus lebih sedikit (7.474 orang), kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mendominasi usulan remisi.
Rincian usulan remisi menunjukkan dominasi kasus narkotika dengan 7.235 orang. Kemudian, terdapat 184 orang dari kasus korupsi, 20 orang dari kasus illegal logging, dan 4 orang dari kasus terorisme.
Dominasi Kasus Narkotika dalam Usulan Remisi
Data rinci menunjukkan bahwa kasus narkotika mendominasi usulan remisi dengan jumlah mencapai 7.235 orang. Angka ini menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur.
Sementara itu, kasus korupsi juga tercatat dalam jumlah yang signifikan, yaitu 184 orang. Kasus-kasus lain seperti illegal logging dan terorisme juga termasuk dalam usulan remisi, meskipun jumlahnya relatif kecil.
Penting untuk diingat bahwa usulan remisi ini masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Keputusan final mengenai jumlah warga binaan yang akan menerima remisi akan dikeluarkan oleh Ditjenpas.
Menunggu Keputusan Ditjen Pemasyarakatan
Meskipun telah diusulkan sebanyak 15.086 warga binaan, keputusan final mengenai siapa saja yang akan menerima remisi masih menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan. Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat usulan dan belum final.
Proses selanjutnya adalah menunggu surat keputusan resmi dari Dirjen Pemasyarakatan. Setelah keputusan tersebut keluar, baru akan diketahui secara pasti jumlah warga binaan yang akan mendapatkan remisi Idul Fitri 2025.
Dengan demikian, usulan remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan maupun bagi sistem pemasyarakatan di Jawa Timur. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.