1.073 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Usul Remisi Idul Fitri
Lapas Lombok Barat mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 H untuk 1.073 warga binaan, dengan rincian remisi bervariasi dan dua di antaranya diusulkan langsung bebas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 H bagi 1.073 warga binaan. Usulan ini mencakup berbagai besaran remisi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bahkan dua warga binaan diusulkan untuk langsung bebas. Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menyampaikan hal ini pada Selasa (11/3) di Lombok Barat. Proses verifikasi usulan saat ini sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rincian usulan remisi menunjukkan variasi besaran pengurangan masa pidana. Sebanyak 181 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 775 orang diusulkan remisi 1 bulan, 101 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 orang untuk remisi 2 bulan. Yang menarik, dua dari 1.073 warga binaan tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus kategori dua (RK II), yang berarti mereka akan langsung bebas. "Alhamdulillah, saat ini usulan sedang tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI," kata Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli.
Proses pengusulan remisi ini sepenuhnya mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. "Jadi, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh wali pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan," jelas Fadli. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi.
Syarat Pemberian Remisi Idul Fitri
Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah melalui proses penilaian yang ketat. Mereka harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana. Keaktifan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas juga menjadi salah satu syarat penting. Selain itu, mereka juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substansif yang telah ditetapkan.
Proses verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh Ditjenpas memastikan bahwa hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat yang akan mendapatkan remisi. Sistem pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam proses pemberian remisi.
Kepala Lapas menekankan pentingnya pembinaan dan perubahan perilaku sebagai dasar pemberian remisi. Dengan demikian, remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi Idul Fitri 1446 H akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. SK tersebut akan diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Rincian narapidana yang berhak menerima remisi akan diumumkan setelah proses verifikasi oleh Ditjenpas selesai. "Jadi, penyerahan SK dilaksanakan di hari raya nanti, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas," ungkap Fadli.
Proses ini menunjukkan komitmen Lapas Lombok Barat dalam menerapkan aturan hukum dan memastikan transparansi dalam pemberian remisi. Dengan demikian, diharapkan pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri.
Mekanisme pengawasan yang ketat dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjenpas memastikan bahwa pemberian remisi ini berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Proses pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidananya.