5.532 Warga Binaan di Aceh Usul Terima Remisi Idul Fitri
Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 H untuk 5.532 warga binaan, dengan pengurangan masa hukuman bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan, termasuk dua orang yang diusulkan langsung bebas.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 H kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebanyak 5.532 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh diusulkan menerima pengurangan masa hukuman. Usulan ini disampaikan pada Selasa, 25 Maret 2024, oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Banda Aceh.
Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, 5.530 warga binaan diusulkan untuk kategori remisi RK I (pengurangan masa hukuman), sementara dua orang diusulkan untuk kategori RK II, yang berarti mereka akan langsung bebas setelah menerima remisi. Kedua warga binaan yang diusulkan untuk RK II berasal dari Rutan Kelas IIB Takengon dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Usulan remisi ini telah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Jika disetujui, maka surat keputusan pemberian remisi akan diberikan kepada warga binaan pada saat Idul Fitri. Proses ini menandai upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan pembinaan dan integrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Rincian Usulan Remisi Idul Fitri di Aceh
Dari total 5.532 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebagian besar berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan utama di Aceh. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mengajukan usulan terbanyak, yaitu sebanyak 418 orang. Berikutnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengusulkan 411 orang, disusul Lapas Kelas IIB Meulaboh (408 orang), dan Lapas Narkotika Langsa (402 orang).
Sebanyak 18 lembaga pemasyarakatan dan 8 rumah tahanan negara di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh turut serta dalam pengajuan remisi ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan.
Proses pengajuan remisi ini tentu didasarkan pada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga binaan. Syarat-syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana sesuai persyaratan, dan telah mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima Remisi dan Proses Selanjutnya
Yan Rusmanto menegaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada sejumlah kriteria yang ketat. "Adapun syarat mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, sudah mengikuti program pembinaan, dan lainnya," jelas Yan Rusmanto.
Setelah usulan remisi diajukan, proses selanjutnya menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika disetujui, maka remisi akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan pada saat Idul Fitri. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa pembinaan.
Proses pemberian remisi ini merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi juga diharapkan dapat mengurangi angka over kapasitas di lembaga pemasyarakatan di Aceh. Dengan demikian, kondisi di lembaga pemasyarakatan dapat lebih terkontrol dan terjaga dengan baik.