354 Narapidana di Papua Barat Usul Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua Barat mengusulkan 354 narapidana Islam mendapat remisi Idul Fitri 2025, dengan empat di antaranya langsung bebas.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Provinsi Papua Barat telah mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah bagi 354 narapidana. Usulan ini mencakup enam lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pengurangan masa hukuman ini diharapkan memberikan dampak positif bagi para narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Papua Barat, Hensah, mengumumkan usulan tersebut pada Rabu di Manokwari. Ia menjelaskan bahwa usulan remisi berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIB Sorong (139 narapidana), Lapas Kelas IIB Manokwari (73 narapidana), dan Lapas Kelas IIB Fakfak (50 narapidana). Rincian usulan juga meliputi Lapas Kelas III Kaimana, Lapas Kelas III Teminabuan, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, dan LPKA Manokwari, serta Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni.
Jumlah remisi yang diusulkan beragam. Sebanyak 6 narapidana diusulkan mendapat remisi 2 bulan, 34 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 206 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 104 narapidana mendapat remisi 15 hari. Yang mengejutkan, empat narapidana bahkan diusulkan untuk langsung bebas setelah menerima remisi, dua dari Lapas Manokwari dan dua dari Lapas Sorong.
Rincian Usulan Remisi dan Syaratnya
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), memastikan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Hensah menekankan bahwa narapidana yang tidak mendapatkan remisi disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pelanggaran selama masa tahanan, syarat administrasi yang tidak terpenuhi (seperti hukuman yang terlalu ringan atau belum menjalani hukuman minimal enam bulan), dan keterlambatan penerimaan berita acara putusan pengadilan.
Namun, Hensah memastikan bahwa bagi narapidana yang telah memenuhi syarat namun belum mendapatkan remisi karena kendala administrasi, akan dipertimbangkan dalam remisi khusus susulan. Ia juga menegaskan bahwa semua warga binaan berhak atas program remisi umum maupun khusus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya membatasi hak remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba. Kini, semua narapidana memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan remisi.
Dampak Positif dan Jumlah Narapidana
Hensah berharap pemberian remisi ini akan memotivasi narapidana untuk lebih aktif berpartisipasi dalam program pembinaan mental dan spiritual yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen PAS Papua Barat. Total warga binaan di seluruh unit kerja Kanwil Ditjen PAS Papua Barat berjumlah 1.274 narapidana dan 258 tahanan.
Dengan adanya usulan remisi ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman yang lebih singkat. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi para narapidana.
Sistem SPPN yang digunakan dalam proses pengajuan remisi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan kualitas program pembinaan bagi narapidana, sehingga mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukumannya.