36 Warga Binaan Rutan Ambon Usul Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas
Rutan Kelas IIA Ambon mengusulkan 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 H, dengan satu WBP diusulkan langsung bebas.

Sebanyak 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon mengajukan permohonan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 H. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 22 Maret 2024. Satu dari 36 WBP tersebut bahkan diusulkan untuk langsung bebas setelah mendapatkan remisi golongan dua.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Adam Ridwansah, menjelaskan bahwa 35 WBP lainnya diusulkan untuk mendapatkan remisi golongan satu. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya masa hukuman yang dijalani. "Ada 35 warga binaan yang menerima remisi khusus golongan satu yaitu potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 45 hari, hingga dua bulan sesuai dengan lama waktu para warga binaan menjalani hukuman," ungkap Adam Ridwansah dalam keterangannya di Ambon.
Proses pengajuan remisi ini didasarkan pada seleksi ketat terhadap 293 WBP yang berada di Rutan Ambon. Hanya mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. "Dari 293 orang warga binaan, yang diusulkan mendapatkan remisi ialah mereka yang telah membuktikan diri menjadi lebih baik," tambah Adam.
Proses Seleksi dan Persyaratan Remisi
Kepala Rutan menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WBP agar dapat diusulkan untuk menerima remisi Idul Fitri. Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Selain itu, WBP juga harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan. Persyaratan lain yang tidak disebutkan secara spesifik juga turut menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
Adam Ridwansah menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian remisi tetap berada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku. Pihak Rutan Ambon saat ini masih menunggu surat keputusan resmi dari Ditjenpas. Setelah keputusan resmi diterima, remisi akan segera diserahkan kepada para penerima.
Proses pengajuan remisi ini diharapkan dapat memotivasi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menghindari pelanggaran. "Remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi. Pasalnya apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, usulan remisi tersebut akan dicabut," tegas Adam.
Harapan Ke Depan
Adam Ridwansah berharap agar para WBP yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam Rutan. "Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi," tutupnya.
Proses pemberian remisi Idul Fitri ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemasyarakatan yang dilakukan oleh Rutan Ambon. Dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, diharapkan para WBP dapat kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
- Jumlah WBP yang diusulkan remisi: 36 orang
- Remisi golongan satu: 35 orang (potongan masa tahanan 15 hari - 2 bulan)
- Remisi golongan dua (bebas langsung): 1 orang
- Total WBP di Rutan Ambon: 293 orang
- Syarat utama remisi: Menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.