346 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 346 warga binaan Lapas Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, menerima remisi Idul Fitri 1446 H, dengan pengurangan masa pidana bervariasi.

Sebanyak 346 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini diumumkan pada Jumat, 28 Maret 2024, melalui pertemuan virtual Zoom yang diikuti serentak oleh seluruh Indonesia. Dari total 443 WBP di Lapas Lubuk Basung, sebanyak 393 mengajukan permohonan remisi, namun 46 permohonan ditolak karena berbagai pelanggaran.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menjelaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis melalui Zoom kepada dua orang perwakilan WBP. Pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Lebih rincinya, 77 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 223 WBP mendapatkan remisi satu bulan, 32 WBP mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 14 WBP mendapatkan remisi dua bulan. Penting untuk dicatat bahwa tidak ada WBP yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.
Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut meliputi perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substansif.
Rincian Remisi dan Syarat Penerima
Dari total 443 warga binaan di Lapas Lubuk Basung, sebanyak 346 beruntung menerima remisi Idul Fitri. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi ketat terhadap 393 pengajuan remisi yang diajukan. Sebanyak 47 permohonan ditolak karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran tata tertib, belum menjalani masa pidana enam bulan, pencabutan pembebasan bersyarat, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, tetapi melalui proses evaluasi yang cermat terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Besaran remisi yang diberikan pun beragam, disesuaikan dengan berbagai faktor. Terdapat 77 warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari, 223 warga binaan menerima remisi selama satu bulan, 32 warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari, dan 14 warga binaan menerima remisi selama dua bulan. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian komprehensif terhadap perilaku dan prestasi masing-masing warga binaan selama menjalani masa pidana.
Proses pengajuan dan pemberian remisi ini telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa pemberian remisi diberikan secara adil dan transparan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk memperbaiki diri dan menjalani masa pidananya dengan lebih baik.
Syarat Pemberian Remisi
- Perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana
- Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
- Aktif mengikuti program pembinaan
- Memenuhi syarat administratif dan substansif
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana mereka. Proses pemberian remisi yang transparan dan adil ini juga sejalan dengan upaya pembinaan dan pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.