1.148 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Nyepi-Idul Fitri
Sebanyak 1.148 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Lombok Barat menerima remisi khusus Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, dua diantaranya langsung bebas.

Sebanyak 1.148 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025. Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh lapas dan rutan se-Indonesia melalui sistem virtual. Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan detail pemberian remisi tersebut pada Jumat, 28 Maret 2025.
Dari total 1.148 WBP yang menerima remisi, terdapat 1.072 WBP beragama Islam dan 76 WBP beragama Hindu. Pemberian remisi ini meliputi dua kategori: remisi khusus kategori dua (RK-II) dan remisi khusus kategori satu (RK-I). Dua WBP, satu beragama Islam dan satu beragama Hindu, langsung bebas berkat remisi RK-II, masing-masing pada saat Idul Fitri dan Nyepi.
Sisanya, sebanyak 1.146 WBP, menerima remisi RK-I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kepala Lapas memastikan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai prosedur dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
Remisi Khusus: Motivasi Perubahan dan Integrasi Kembali
Kepala Lapas M. Fadli menegaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai kriteria. WBP yang mendapatkan remisi telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman. Mereka aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan lapas dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang ditentukan.
Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Pemasyarakatan Berbasis Elektronik (SPPN), sehingga setiap WBP dipantau oleh wali pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi.
Lebih lanjut, Fadli berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP lain untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas diri selama menjalani masa pidana. Dengan mengikuti program pembinaan dengan aktif, diharapkan mereka dapat menjadi lebih produktif dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Syarat Penerima Remisi dan Harapan Ke Depan
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan remisi antara lain: perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana, dan pemenuhan syarat administratif dan substansif. Semua proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidananya dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke masyarakat. Pihak Lapas juga berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang optimal agar para WBP dapat menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Hal ini menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Melalui program pembinaan yang intensif dan pemberian remisi yang adil, diharapkan para WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial para WBP.