Operasi Besar Penertiban Kawasan Hutan di Sumbar: Satgas PKH & Kejati Amankan 8.000 Hektare Lahan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejati Sumbar berhasil menertibkan 8.000 hektare lahan hutan dari dua korporasi di Solok Selatan. Simak selengkapnya!

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil melaksanakan operasi penertiban lahan hutan berskala besar. Operasi ini fokus pada pemulihan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh korporasi di wilayah Solok Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari berturut-turut, tim gabungan berhasil menertibkan total 8.000 hektare lahan hutan. Area seluas ini sebelumnya dikuasai oleh dua korporasi berbeda yang beroperasi di Kabupaten Solok Selatan. Keberhasilan ini menjadi sorotan penting mengingat tantangan kompleks dalam penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan. Operasi ini juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal. Tim berharap pemulihan ini dapat mengembalikan ekosistem alam yang ada di wilayah tersebut.
Rincian Operasi Penertiban Kawasan Hutan
Penertiban 8.000 hektare lahan hutan ini melibatkan dua korporasi utama yang beroperasi di Solok Selatan. Korporasi pertama teridentifikasi menguasai lahan seluas 4.593 hektare, sementara korporasi kedua menguasai 3.540 hektare. Data ini menunjukkan skala besar dari masalah penguasaan lahan hutan tanpa izin yang perlu ditangani secara serius.
M Rasyid menjelaskan bahwa proses penertiban diawali dengan klarifikasi menyeluruh terhadap pemilik lahan. Klarifikasi ini mencakup data pemilik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar dari kedua korporasi, yaitu PT BRM dan PT IM. Tahap ini krusial untuk memastikan tindakan hukum yang tepat dan adil.
Setelah klarifikasi, tim di lapangan bergerak untuk memasang plang larangan di seluruh area yang ditertibkan. Plang ini memuat maklumat tegas yang melarang aktivitas ilegal seperti memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman, memperjualbelikan, atau menguasai tanpa izin pihak berwenang. Pemasangan plang ini menjadi penanda resmi bahwa lahan tersebut kini berada di bawah pengawasan negara.
Tantangan dan Upaya Pemulihan Ekosistem
Operasi penertiban lahan hutan ini menghadapi beberapa tantangan signifikan, terutama terkait dengan wilayah administrasi. Salah satu korporasi yang ditertibkan ternyata beroperasi melintasi tiga wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan, yang tentunya menambah kompleksitas dalam koordinasi dan pelaksanaan penertiban.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan adanya penanaman sawit di area luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Fenomena ini mengindikasikan praktik penguasaan lahan yang melampaui batas izin yang diberikan. Keberadaan tanaman sawit di luar HGU menjadi salah satu fokus penertiban untuk mengembalikan fungsi hutan yang sebenarnya.
Tim Satgas PKH dan Kejati Sumbar berharap bahwa upaya pemulihan ini dapat secara efektif mengembalikan ekosistem alam yang rusak. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang. Pengembalian fungsi hutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan lingkungan.
Latar Belakang Pembentukan Satgas PKH
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan inisiatif yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mengatasi masalah penguasaan dan perusakan kawasan hutan di berbagai daerah. Kehadiran Satgas PKH diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum di sektor kehutanan.
Kehadiran Satgas PKH di Sumatera Barat dimulai sejak Sabtu, 2 Agustus, dan direncanakan akan berlangsung selama dua pekan. Periode ini memberikan waktu yang cukup bagi tim untuk melakukan identifikasi, klarifikasi, dan eksekusi penertiban di berbagai lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran. Keberlanjutan operasi ini menjadi kunci dalam mencapai target yang ditetapkan.
Operasi penertiban lahan hutan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk menjaga kedaulatan atas sumber daya alam. Dengan adanya Satgas PKH, diharapkan tidak ada lagi pihak yang dapat secara semena-mena menguasai atau merusak kawasan hutan tanpa izin. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi korporasi lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku.